koranindopos.com – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah banyaknya kayu gelondongan yang terseret arus banjir bandang dan terpantau dalam jumlah signifikan di lokasi terdampak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri asal-usul kayu tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu itu berasal dari sumber resmi ataupun ilegal.
“Iya, sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” ujar Brigjen Pol. Irhamni saat ditemui wartawan, Kamis (4/12).
Ia menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang terlibat dalam dugaan pembalakan liar tersebut. Meski informasi yang beredar menyebutkan ada delapan perusahaan yang diduga terkait, namun Irhamni menekankan bahwa hal itu masih perlu diverifikasi.
“Ya belum tentu (ke delapan perusahaan). (Perusahaan) tidak punya izin juga masih kita verifikasi, sedang lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Bareskrim memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara mendalam, termasuk menelusuri jalur distribusi dan legalitas perizinan kayu. Investigasi ini menjadi sorotan publik mengingat banjir bandang yang terjadi diduga memperlihatkan indikasi kuat adanya kegiatan pembalakan liar di daerah hulu.
Hingga berita ini diturunkan, Polri masih mengumpulkan data dan bukti lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan terkait dugaan tindak pidana kehutanan tersebut. (hai)










