Koranindopos.com – Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal nasional melalui evaluasi serta penyempurnaan berbagai kebijakan perdagangan. Salah satu langkah yang kini tengah disiapkan adalah revisi ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah diberlakukan sejak 25 Maret 2024.
Penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari prinsip continuous improvement yang diterapkan BEI agar setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar sekaligus mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada investor.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi berkala menjadi bagian penting dalam menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan adaptif terhadap dinamika industri.
“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan resminya.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus, terutama saham yang dikategorikan berdasarkan faktor nonfundamental, seperti belum memenuhi ketentuan free float maupun saham yang sempat dikenai penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi tertentu.
BEI menilai setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian agar mekanisme yang diterapkan semakin efektif, adaptif, dan mampu mengikuti perkembangan kondisi pasar.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus, serta melakukan penyesuaian terhadap kriteria 11. Selain itu, Bursa juga mengusulkan sejumlah perubahan pada mekanisme perdagangan guna meningkatkan kualitas proses pembentukan harga saham (price discovery) dan memperkuat pengawasan transaksi.
Salah satu perubahan penting yang diusulkan adalah penerapan batas atas dan batas bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang sesuai kelompok harga saham. Kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, sekaligus menciptakan perdagangan yang lebih tertib dan efisien.
Selain itu, BEI juga berencana menerapkan mekanisme Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini sebelumnya telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak Desember 2025 dengan hasil yang dinilai positif karena mampu mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang pembentukan harga.
Melalui penerapan Non-Cancellation Period, proses pembentukan harga diharapkan dapat lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Kebijakan tersebut juga dinilai mampu meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan, seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan pemanfaatan fitur Market Order pada sesi Call Auction.
Implementasi mekanisme tersebut nantinya akan dilakukan bersamaan dengan penerapan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP) yang tengah dipersiapkan BEI.
Menurut Iding, penyempurnaan aturan ini bukan bertujuan membatasi aktivitas perdagangan, melainkan menciptakan likuiditas yang lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
“Dengan penyempurnaan ini, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang berlangsung secara wajar,” jelasnya.
Saat ini, usulan perubahan masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR) atau proses konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi. Dalam proses tersebut, BEI melibatkan berbagai pihak, mulai dari Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi industri, akademisi, hingga pelaku pasar untuk memberikan masukan melalui forum diskusi maupun penyampaian pendapat secara tertulis.
Seluruh masukan yang diterima akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
BEI optimistis penyempurnaan kebijakan ini akan semakin memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkokoh perlindungan investor, serta mendorong daya saing pasar modal nasional di tingkat regional maupun global.(dhil/dtk)










