Koranindopos.com – JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memberikan produk susu dengan kandungan susu sangat rendah akan ditindak tegas.
Bahkan, dapur MBG terancam ditutup apabila kembali ditemukan memberikan produk yang sebagian besar kandungannya merupakan air dan tidak memenuhi ketentuan susu yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (13/9/2026). Ia menyinggung temuan produk yang sebelumnya menjadi sorotan karena hanya memiliki kandungan susu sekitar 5 persen.
“Presiden ingin rakyat Indonesia minum susu dan susunya tidak boleh impor, itu keinginan Presiden. Cuman kemarin ada temuan ada susu minuman mengandung susu 5 persen, itu menurut saya terlarang untuk MBG,” kata Sudaryono.
Ia bahkan memberikan peringatan tegas kepada dapur MBG agar tidak menggunakan produk yang kandungan airnya jauh lebih dominan.
“Jadi saya kalau saya temukan lagi ada dapur-dapur memberlakukan membeli atau memberikan susu yang 90 atau 95 persen air, sudah saya tutup dapurnya,” tegasnya.
Ketentuan mengenai susu dalam program MBG tersebut sejalan dengan hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Selasa (8/9/2026).
Dalam rapat tersebut, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas 2 tahun, serta seluruh peserta didik penerima MBG.
Jenis susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain.
Produk susu yang diberikan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. BGN menetapkan produk tidak boleh mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
Selain itu, kandungan susu segar dalam produk yang digunakan untuk program MBG harus mencapai minimal 80 persen.
Produk tersebut juga wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Untuk susu pasteurisasi, BGN menetapkan persyaratan tambahan terkait penanganan dan distribusi.
Produk tersebut wajib menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Ketentuan tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas produk selama proses distribusi hingga dikonsumsi oleh penerima manfaat program MBG.
Dari sisi pengadaan, susu hewani ditetapkan dengan harga Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter sampai ke dapur pelaksana.
Dengan ketentuan tersebut, BGN ingin memastikan susu yang diberikan kepada penerima MBG benar-benar memenuhi standar dan bukan sekadar produk minuman dengan kandungan susu yang rendah.
BGN juga menegaskan bahwa susu dalam menu MBG berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti sumber protein hewani lainnya.
Artinya, pemberian susu tidak berarti menghilangkan sumber protein hewani lain yang seharusnya tetap terdapat dalam menu MBG.
Selain itu, BGN secara tegas melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam program MBG.
Ketentuan tersebut dibuat untuk membedakan produk susu yang memenuhi standar dengan produk minuman yang hanya menggunakan susu sebagai salah satu bahan dengan proporsi rendah.
Kebijakan penggunaan susu hewani dalam program MBG juga diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi sektor peternakan nasional.
Selain membantu memenuhi kebutuhan protein hewani penerima manfaat, penggunaan susu tersebut diharapkan dapat mendorong penyerapan produksi susu dalam negeri.
Dengan meningkatnya permintaan susu dari program MBG, produktivitas serta kesejahteraan peternak lokal diharapkan ikut meningkat.
Di sisi lain, ketentuan mengenai kandungan susu minimal 80 persen menjadi instrumen untuk memastikan kualitas produk yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.
BGN pun menegaskan pengawasan terhadap dapur pelaksana akan terus dilakukan. Dapur MBG yang terbukti kembali memberikan produk yang tidak sesuai ketentuan, termasuk produk dengan kandungan air yang sangat dominan, dapat dikenai tindakan tegas hingga penutupan dapur.(dhil/dtk)










