Koranindopos.com – JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan rencana pengetatan pengawasan terhadap aktivitas pembelian mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya permintaan dolar, khususnya dari sektor perbankan dan korporasi.
Perry menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga. Koordinasi pun telah dilakukan bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
“Peningkatan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi, terutama yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi, akan kami lakukan dengan mengirim pengawas langsung,” ujar Perry di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026) malam.
Langkah ini secara khusus menyasar bank dan perusahaan yang tercatat melakukan pembelian dolar dalam jumlah besar. BI dan OJK akan menempatkan pengawas langsung untuk memantau transaksi tersebut secara lebih intensif.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah spekulasi berlebihan di pasar valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Kolaborasi antara BI dan OJK menjadi kunci dalam pengawasan ini. Dengan kewenangan masing-masing, kedua lembaga akan memastikan bahwa aktivitas pembelian valuta asing tetap sesuai dengan kebutuhan riil dan tidak mengganggu sistem keuangan nasional.
Langkah pengawasan ini juga mencerminkan upaya otoritas dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas dolar bagi pelaku usaha dan stabilitas makroekonomi.
Meningkatnya permintaan dolar AS sering kali berkaitan dengan ketidakpastian global, termasuk fluktuasi pasar keuangan dan kebijakan moneter negara maju. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mengantisipasi potensi tekanan terhadap rupiah.
Dengan kebijakan ini, Bank Indonesia berharap aktivitas pasar tetap sehat, transparan, dan tidak didominasi oleh kepentingan spekulatif yang dapat merugikan perekonomian nasional.(dhil)










