koranindopos.com – Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan bekerja dari manapun atau Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai Senin, 24 Februari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan sistem pelayanan kepegawaian berbasis digital yang memungkinkan seluruh pegawai dan pengguna layanan untuk mengakses berbagai layanan secara online.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penerapan WFA telah didukung oleh sistem yang dapat diakses secara daring oleh seluruh ASN serta instansi terkait.
“Layanan Pengelolaan ASN sudah dilayani secara daring. Tugas layanan publik BKN seperti penetapan NIP, proses kenaikan pangkat, mutasi, hingga pensiun sudah dilayani secara daring lewat sistem berbagi pakai SIASN dengan seluruh instansi, jadi dapat diakses di manapun dan kapan pun,” ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu (25/2/2025).
Zudan juga menjelaskan bahwa digitalisasi birokrasi di lingkungan BKN telah dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan monitoring yang dilakukan secara berkala. Secara eksternal, pengguna layanan BKN dapat memantau perkembangan layanan mereka melalui Helpdesk BKN dan MyASN yang dikhususkan bagi pegawai ASN. Sementara secara internal, monitoring dilakukan melalui sistem e-Kinerja BKN.
Selain meningkatkan efisiensi layanan, penerapan WFA juga merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” kata Zudan dalam Apel Pagi pegawai, Selasa (4/2/2025).
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pegawai BKN akan menjalani sistem kerja hybrid dengan pola WFA selama dua hari dalam seminggu dan bekerja di kantor selama tiga hari. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, serta meningkatkan transparansi dan responsivitas pelayanan publik.(dhil)










