koranindopos.com – Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan aturan tambahan terkait pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II. Hal ini diumumkan setelah pendaftaran PPPK 2024 tahap II sempat ditutup pada 7 Januari 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 15 Januari 2025 melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Selain perpanjangan waktu pendaftaran, BKN juga mengumumkan adanya kriteria tambahan bagi pelamar PPPK 2024 Tahap II. Kriteria tambahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025 dan menyasar kelompok pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database atau pangkalan data BKN.
Kriteria tambahan yang diterapkan pada PPPK 2024 Tahap II ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah bekerja di berbagai instansi pemerintah. Pelamar yang memenuhi kriteria tambahan ini diharapkan dapat mendaftar dan berkesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK.
- Pegawai Non-ASN Terdaftar di Database BKN Salah satu syarat utama untuk memenuhi kriteria tambahan ini adalah status pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Artinya, pegawai non-ASN yang sudah terdaftar akan memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap II.
- Usia dan Persyaratan Administratif Meskipun kriteria tambahan ini memberikan peluang bagi pegawai non-ASN, pelamar tetap harus memenuhi syarat administratif lainnya, termasuk usia yang ditentukan dan berkas yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Bersedia Menjalani Seleksi dan Penilaian Pelamar yang memenuhi kriteria tambahan ini diharapkan dapat mengikuti proses seleksi dengan penuh tanggung jawab. Proses seleksi untuk PPPK 2024 Tahap II terdiri dari beberapa tahapan, termasuk ujian kompetensi yang akan mengukur kemampuan dan kualifikasi pelamar.
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II yang semula ditutup pada 7 Januari 2025 akhirnya diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi para pelamar yang belum sempat mendaftar dalam periode sebelumnya. Dengan adanya tambahan waktu pendaftaran, BKN berharap lebih banyak pelamar yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi dan memperoleh kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(dhil)