Koranindopos.com – JAKARTA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Pemerintah Kota Tangsel dalam praktik judi online (judol). Sebanyak lima hingga 10 pegawai terindikasi terlibat dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Laksono, mengatakan indikasi tersebut masih perlu diverifikasi sebelum pemerintah daerah mengambil langkah disipliner terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kalau yang terindikasi hukuman disiplin aja dulu ya, yaitu ya ada lima sampai 10 orang,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Menurut Wahyudi, dugaan keterlibatan tersebut awalnya terungkap melalui temuan pelanggaran disiplin kerja. Sejumlah pegawai diketahui kerap tidak masuk kantor atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Ketika dilakukan penelusuran, pihaknya menemukan indikasi persoalan finansial, termasuk dugaan jeratan pinjaman online (pinjol). Penelusuran lebih lanjut kemudian memunculkan dugaan adanya keterkaitan dengan aktivitas judi online.
“Terindikasi itu dilihatnya pertama ada beberapa yang tidak masuk kerja atau menghilang. Begitu kita cek, rupanya ada pinjaman banyak di situ, pinjaman online. Kemudian kita telusuri lagi, ada celutukan-celutukan, kayaknya sih mungkin judol,” kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan bahwa para pegawai tersebut belum dinyatakan terbukti melakukan praktik judi online. Saat ini, BKPSDM masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Karena itu, pemerintah daerah belum menjatuhkan sanksi resmi kepada pegawai yang terindikasi terlibat.
“Belum (ada sanksi), masih kita dalami nih, bener enggak ini judol yang bersangkutan. Masih proses,” tuturnya.
Proses verifikasi tersebut menjadi tahap penting sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.
Dengan demikian, jumlah lima hingga 10 pegawai yang disebut BKPSDM masih merupakan angka indikasi awal, bukan jumlah pegawai yang telah dipastikan melakukan pelanggaran terkait judi online.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa pengawasan langsung atau inspeksi mendadak (sidak) untuk mendeteksi aktivitas judi online memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, aktivitas tersebut umumnya dilakukan melalui situs web sehingga tidak mudah diketahui hanya melalui pemeriksaan di tempat kerja.
“Kalau kita sidak, itu kan aplikasinya berbasis web, agak sulit juga kayaknya,” ujarnya.
Meski demikian, BKPSDM Tangsel masih mendalami indikasi yang ditemukan melalui penelusuran kedisiplinan dan informasi terkait kondisi pegawai.
Pemerintah Kota Tangsel belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi yang akan diberikan. Keputusan lebih lanjut akan bergantung pada hasil verifikasi dan bukti yang diperoleh selama proses pendalaman berlangsung.(dhil/kmps)










