koranindopos.com – Jakarta. BPJS Kesehatan menggandeng enam negara Mesir, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani dalam 1st Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025 sebagai langkah strategis memperkuat integritas layanan dan membangun sistem antikecurangan yang semakin maju.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa peningkatan jumlah peserta dan pemanfaatan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuntut BPJS Kesehatan untuk memastikan program berjalan optimal dan bebas dari praktik kecurangan.
“Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya,” ujar Ghufron, Kamis (11/12/2025).
Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman dengan enam negara mitra. Kolaborasi ini mencakup pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi informasi lanjutantermasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), serta pembangunan manajemen sistem antikecurangan yang lebih komprehensif.
“Dengan dilibatkannya enam negara dalam INAHAFF, kita bisa saling berbagi praktik terbaik dan menyatukan langkah membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan,” tambah Ghufron.
Ia menegaskan bahwa pengawasan JKN harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem layanan kesehatan, sehingga transparansi dan integritas dapat terus ditingkatkan.
Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola serta meningkatkan kualitas layanan. Transformasi digital dilakukan melalui pengembangan analitik berbasis big data dan AI untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan secara lebih dini.
Selain itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai institusi strategis, antara lain Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, serta lembaga lainnya dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang lebih efektif.
BPJS Kesehatan juga memperkuat sistem pelaporan agar masyarakat dan tenaga kesehatan dapat melaporkan indikasi pelanggaran dengan lebih aman, mudah, dan terlindungi. Ghufron menekankan bahwa teknologi hanya akan efektif jika dijalankan oleh sistem dan sumber daya manusia yang berintegritas.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat kebijakan antikecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus kecurangan.
BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus antikecurangan dalam struktur organisasinya untuk mengoordinasikan dan mengembangkan langkah-langkah pencegahan fraud di Program JKN.
“Monitoring dan pelaporan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan antikecurangan berjalan optimal, termasuk pengembangan modul anti-fraud bagi verifikator yang disertifikasi BNSP,” jelas Mundiharno.
Ia menambahkan bahwa strategi pencegahan kecurangan yang diterapkan BPJS Kesehatan selalu disesuaikan dengan perkembangan global guna menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks.
Dengan kolaborasi internasional dan penguatan sistem secara menyeluruh, BPJS Kesehatan berharap kualitas dan integritas layanan JKN dapat terus meningkat dan memberi manfaat maksimal bagi seluruh peserta. (hai)















