
JAKARTA, koranindopos.com – Partai Demokrat optimistis gugatan beberapa pihak terkait presidential threshold (PT) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi 0 persen. Partai yang identik dengan warna biru itu menganggap PT atau ambang batas pencalonan presiden bagi partai politik atau gabungan partai politik yang saat ini mensyaratkan 20 persen kursi DPR RI menutup celah lahirnya wajah-wajah baru dalam kepemimpinan nasional.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menegaskan, masifnya gugatan PT yang dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kelompok merupakan hal wajar. Sebab, syarat pencalonan presiden itu bukan hanya untuk kepentingan segelintiran orang, tetapi semua rakyat Indonesia. “Karena itu presidential threshold nol persen adalah kepentingan orang banyak,” kata Hafid, Rabu (5/1). Pernyataanya untuk menampik tudingan bahwa hanya Demokrat lah yang berkepentingan dikabulkannya gugatan tersebut.
Gugatan presidential threshol ke MK sudah berulang kali dilakukan oleh berbagai macam kelompok. Termasuk oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan kawan-kawan beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Gatot Nurmantyo, Refly Harun mengatakan, gugatan tersebut dilakukan agar pencalonan presiden tidak lagi harus miliki suara 20 persen. “Menurut kami, pembatasan yang dilakukan presidential threshold tidak reasonable,” kata Refly kala itu.
Refly juga menggunakan prinsip keadilan pemilu dalam gugatan presidential threshold kali ini. Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi partai politik baru. Aturan main pemilu saat ini mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Jumlah kursi dan perolehan suara yang dimaksud merujuk pada hasil pemilu legislatif di periode sebelumnya.
Rafly menganggap aturan itu tidak adil bagi partai politik yang baru berdiri usai pemilu. Sebab, mereka belum memiliki modal suara untuk mengajukan kandidat presiden. “Partai-partai baru seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Prima itu tidak bisa mengajukan calon karena tidak punya kursi,” ujarnya. Dia menyadari sudah ada sejumlah gugatan terhadap aturan presidential threshold sebelumnya. Gugatan-gugatan itu pun belum ada yang pernah dikabulkan MK. Namun dia optimistis permohonan kliennya kali ini dikabulkan.(hai)








