Koranindopos.com – Jakarta. PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic) melalui Direktur Utamanya, Irene Kamaludin, resmi memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Beauty District Clinic terkait dugaan perusakan, penggelapan, penipuan, dan intimidasi dalam kerja sama pengembangan usaha klinik kecantikan.
Didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti dari kantor hukum Krisna Murti Law & Partner, Irene menggelar jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (2/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, pihak GSC Clinic menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada mereka tidak berdasar dan seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana.
Menurut keterangan Krisna Murti, kerja sama antara GSC Clinic dan Beauty District dimulai pada tahun 2024, meskipun Beauty District sendiri baru berdiri pada 2021. Bentuk kerja sama yang disepakati adalah penggunaan lokasi oleh Beauty District, salah satunya di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), dengan tanggung jawab pengurusan izin operasional berada sepenuhnya di pihak Beauty District.
“Dalam peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 pasal 25 sudah jelas, izin operasional klinik harus dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Ini adalah tanggung jawab Beauty District, dan ada pengakuan dari pihak mereka bahwa memang tidak ada niat mengurus izin tersebut,” tegas Krisna.
Menanggapi tudingan sabotase melalui pencabutan CCTV, Krisna Murti menepis keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemasangan CCTV oleh Beauty District tidak pernah mendapat izin dari GSC Clinic. Selain itu, pencabutan CCTV juga bukan dilakukan oleh karyawan GSC.
“Kalau memang dilakukan oleh karyawan GSC, silakan buktikan siapa orangnya?,” tantang Krisna.
Mengenai seragam, ia menyebut sudah ada kesepakatan bersama terkait penggunaan logo kedua klinik. “Tidak ada paksaan dalam penggunaan seragam. Logo masing-masing disepakati ada di bordiran,” tambahnya.
Irene Kamaludin secara pribadi menyatakan kekecewaannya terhadap tuduhan yang ia anggap tidak berdasar. Ia mengaku bingung saat menerima somasi pertama karena tidak merasa melakukan pelanggaran apapun.
“Saya sudah tanya langsung ke pihak Beauty District, tapi tidak ada jawaban. Tiba-tiba saya dipanggil Polisi. Tuduhannya penipuan, penggelapan, pengerusakan? Saya ingin semua ini cepat selesai karena saya tidak melakukan apa-apa,” jelas Irene.
Lebih lanjut, Irene menyatakan dirinya merasa sangat dizalimi. Ia juga mengkhawatirkan nasib para karyawannya yang terdampak akibat polemik ini.
“Saya minta perlindungan hukum. Kalau saya salah, saya masih bisa terima dan minta maaf. Tapi kalau niat kita baik, lalu ditanggapi seperti ini, kasihan karyawan saya yang jadi korban,” tutup Irene.