koranindopos.com – Jakarta, Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) kembali digelar untuk mencari solusi atas kelangkaan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Tantangan besar yang dihadapi adalah ketidakmerataan distribusi dokter spesialis, yang kebanyakan terkonsentrasi di kota-kota besar, sehingga menyebabkan banyak daerah kekurangan dokter spesialis.
Data menunjukkan bahwa 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi, seperti dokter spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis. Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menekankan pentingnya Undang-Undang tentang Kesehatan dan aturan turunannya dalam mengatur teknis program pendatangan dokter asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Marilah kita sudahi, kita berpikir yang bijak agar isu dokter asing, itu pasti ada kan sudah jelas prasyaratnya seperti apa, jangka waktunya berapa, sudah ada, diatur di UU (UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan),” ujar Rahmad di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Senada dengan Rahmad, Anggota Komisi IX Darul Siska menambahkan bahwa UU Kesehatan 2023 dan aturan turunannya sangat penting karena akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi. “Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi,” kata Darul Siska.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa tujuan mendatangkan dokter asing bukan untuk menyaingi dokter lokal, tetapi untuk menyelamatkan nyawa banyak orang Indonesia. “Bukan masalah saing-saingan, ini masalah menyelamatkan nyawa 300 ribu orang Indonesia yang kena stroke, 250 ribu yang kena serangan jantung, 6.000 bayi yang kemungkinan besar meninggal tiap tahun,” ungkapnya.
Hampir 80 tahun merdeka, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga spesialis, terutama dokter gigi. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan juga kurang memadai, dengan 65 persen puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) mengalami kekosongan 9 jenis tenaga kesehatan.
Dengan langkah-langkah dan regulasi yang tepat, diharapkan permasalahan kelangkaan dan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia dapat segera teratasi, sehingga seluruh masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas. (hai)










