Sabtu, 5 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR dan Kemenkes Bahas Solusi untuk Kelangkaan Dokter Spesialis di Indonesia

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
9 Juli 2024
in Nasional
A A
0
RUU Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) kembali digelar untuk mencari solusi atas kelangkaan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Tantangan besar yang dihadapi adalah ketidakmerataan distribusi dokter spesialis, yang kebanyakan terkonsentrasi di kota-kota besar, sehingga menyebabkan banyak daerah kekurangan dokter spesialis.

Data menunjukkan bahwa 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi, seperti dokter spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis. Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menekankan pentingnya Undang-Undang tentang Kesehatan dan aturan turunannya dalam mengatur teknis program pendatangan dokter asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Marilah kita sudahi, kita berpikir yang bijak agar isu dokter asing, itu pasti ada kan sudah jelas prasyaratnya seperti apa, jangka waktunya berapa, sudah ada, diatur di UU (UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan),” ujar Rahmad di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Artikel Terkait

Tionghoa Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Nasional

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Memasuki Hari Ketiga

Tiga Pemuda di Cengkareng Dianiaya OTK, Satu Korban Dibacok hingga Lengan Hampir Putus

Senada dengan Rahmad, Anggota Komisi IX Darul Siska menambahkan bahwa UU Kesehatan 2023 dan aturan turunannya sangat penting karena akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi. “Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi,” kata Darul Siska.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa tujuan mendatangkan dokter asing bukan untuk menyaingi dokter lokal, tetapi untuk menyelamatkan nyawa banyak orang Indonesia. “Bukan masalah saing-saingan, ini masalah menyelamatkan nyawa 300 ribu orang Indonesia yang kena stroke, 250 ribu yang kena serangan jantung, 6.000 bayi yang kemungkinan besar meninggal tiap tahun,” ungkapnya.

Hampir 80 tahun merdeka, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga spesialis, terutama dokter gigi. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan juga kurang memadai, dengan 65 persen puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) mengalami kekosongan 9 jenis tenaga kesehatan.

Dengan langkah-langkah dan regulasi yang tepat, diharapkan permasalahan kelangkaan dan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia dapat segera teratasi, sehingga seluruh masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas. (hai)

Topik: Dokter Spesialis

TerkaitBerita

PERKUAT SILATURAHMI: Musyawarah Nasional (Munas) VIII Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pusat berlangsung sejak 4-6 September 2026 di Jakarta. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Tionghoa Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Nasional

oleh Editor : Memoarto
5 September 2026
PROSES PEMADAMAN: Helikopter Polda Jateng melakukan waterbombing ke titik kebakaran TPA Putri Cempo, Solo. (Foto: CNN Indonesia/Rosyid)
Nasional

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Memasuki Hari Ketiga

oleh Editor : Memoarto
4 September 2026
Tiga Pemuda di Cengkareng Dianiaya OTK, Satu Korban Dibacok hingga Lengan Hampir Putus
Peristiwa

Tiga Pemuda di Cengkareng Dianiaya OTK, Satu Korban Dibacok hingga Lengan Hampir Putus

oleh Editor : Affandy
4 September 2026
Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, Lima Perusahaan di Kalbar Dibekukan
Nasional

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, Lima Perusahaan di Kalbar Dibekukan

oleh Editor : Affandy
4 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PERKUAT SILATURAHMI: Musyawarah Nasional (Munas) VIII Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pusat berlangsung sejak 4-6 September 2026 di Jakarta. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Tionghoa Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Nasional

5 September 2026
Pengalaman Monica Memilih Asuransi Kesehatan di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan

Pengalaman Monica Memilih Asuransi Kesehatan di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan

4 September 2026
Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

4 September 2026
ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Satukan Rantai Ekosistem Kopi dari Hulu hingga Gaya Hidup

ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Satukan Rantai Ekosistem Kopi dari Hulu hingga Gaya Hidup

4 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4427 shares
    Share 1771 Tweet 1107
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Keluar Modal Besar, Manchester City Jadi Penantang Serius Arsenal

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya