Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR dan Kemenkes Bahas Solusi untuk Kelangkaan Dokter Spesialis di Indonesia

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
9 Juli 2024
in Nasional
A A
0
RUU Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) kembali digelar untuk mencari solusi atas kelangkaan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Tantangan besar yang dihadapi adalah ketidakmerataan distribusi dokter spesialis, yang kebanyakan terkonsentrasi di kota-kota besar, sehingga menyebabkan banyak daerah kekurangan dokter spesialis.

Data menunjukkan bahwa 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi, seperti dokter spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis. Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menekankan pentingnya Undang-Undang tentang Kesehatan dan aturan turunannya dalam mengatur teknis program pendatangan dokter asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Marilah kita sudahi, kita berpikir yang bijak agar isu dokter asing, itu pasti ada kan sudah jelas prasyaratnya seperti apa, jangka waktunya berapa, sudah ada, diatur di UU (UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan),” ujar Rahmad di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Artikel Terkait

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu

Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca

Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

Senada dengan Rahmad, Anggota Komisi IX Darul Siska menambahkan bahwa UU Kesehatan 2023 dan aturan turunannya sangat penting karena akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi. “Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi,” kata Darul Siska.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa tujuan mendatangkan dokter asing bukan untuk menyaingi dokter lokal, tetapi untuk menyelamatkan nyawa banyak orang Indonesia. “Bukan masalah saing-saingan, ini masalah menyelamatkan nyawa 300 ribu orang Indonesia yang kena stroke, 250 ribu yang kena serangan jantung, 6.000 bayi yang kemungkinan besar meninggal tiap tahun,” ungkapnya.

Hampir 80 tahun merdeka, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga spesialis, terutama dokter gigi. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan juga kurang memadai, dengan 65 persen puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) mengalami kekosongan 9 jenis tenaga kesehatan.

Dengan langkah-langkah dan regulasi yang tepat, diharapkan permasalahan kelangkaan dan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia dapat segera teratasi, sehingga seluruh masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas. (hai)

Topik: Dokter Spesialis

TerkaitBerita

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu
Nasional

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu

oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca
Nasional

Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca

oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026
Nasional

Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

oleh Editor : Akula
24 Oktober 2026
Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng
Peristiwa

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kawal Hak Cipta Hingga Modal Digital, Ini Poin Penting Konsensus Jakarta Vision

Kawal Hak Cipta Hingga Modal Digital, Ini Poin Penting Konsensus Jakarta Vision

24 Oktober 2026
ITS Buka Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS 2026: Cek Syarat, Formasi, dan Cara Daftar

ITS Buka Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS 2026: Cek Syarat, Formasi, dan Cara Daftar

24 Oktober 2026
Mitos atau Fakta: Benarkah Rutin Latihan Pilates Bisa Menambah Tinggi Badan?

Mitos atau Fakta: Benarkah Rutin Latihan Pilates Bisa Menambah Tinggi Badan?

24 Oktober 2026
Dukung Bahlil dan Arahan Prabowo, Menperin Minta Tambahan Pasokan Gas Domestik untuk Industri di Jabar dan Lampung

Dukung Bahlil dan Arahan Prabowo, Menperin Minta Tambahan Pasokan Gas Domestik untuk Industri di Jabar dan Lampung

24 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5051 shares
    Share 2020 Tweet 1263
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya