koranindopos.com – Jakarta. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menekankan pentingnya pemetaan ulang produksi dokter spesialis agar selaras dengan kebutuhan riil pelayanan kesehatan di setiap daerah. Ia menilai kebijakan peningkatan jumlah dokter spesialis tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan jenis spesialisasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Putih Sari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Menurutnya, forum tersebut penting untuk menyerap aspirasi organisasi profesi sebagai dasar penyusunan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Putih Sari menyoroti bahwa diskursus publik selama ini kerap terfokus pada isu kekurangan jumlah dokter spesialis secara umum. Padahal, persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah ketepatan perencanaan produksi dokter spesialis berdasarkan kebutuhan layanan kesehatan dan karakteristik masing-masing daerah.
“Kita tidak bisa hanya bicara soal menambah jumlah dokter spesialis. Yang harus dijawab adalah, spesialis apa yang dibutuhkan dan di daerah mana kebutuhannya paling mendesak,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menilai, khusus untuk spesialis penyakit dalam, persoalan utama tidak semata terletak pada jumlah lulusan, melainkan pada tata kelola distribusi dan perencanaan penempatannya. Oleh karena itu, Putih Sari mendorong adanya pemetaan komprehensif yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta pemerintah daerah.
Menurutnya, tanpa pemetaan yang jelas, kebijakan pembukaan program pendidikan dokter spesialis berpotensi tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut bahkan dapat memicu ketimpangan, yakni kelebihan dokter spesialis di wilayah perkotaan dan kekurangan di daerah lain.
“Kalau pemetaannya tidak jelas, kita akan terus menghadapi masalah klasik. Kota besar kelebihan dokter, sementara daerah lain kekurangan tenaga spesialis,” katanya.
Selain itu, Putih Sari juga menekankan pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan di daerah dalam mendukung penempatan dokter spesialis. Distribusi tenaga medis, menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari kesiapan rumah sakit, ketersediaan alat kesehatan, serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
“Dokter spesialis tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada rumah sakit yang siap, alat kesehatan yang memadai, dan dukungan anggaran. Ini yang harus disinergikan,” tegasnya.
Putih Sari menambahkan, Komisi IX DPR RI akan mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam perencanaan sumber daya manusia kesehatan. Dengan perencanaan yang matang, peningkatan produksi dokter spesialis diharapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan nasional secara merata. (hai)










