
JAKARTA, koranindopos.com – DPR RI menerapkan pembatasan kegiatan saat rapat kerja maupun kegiatan lainnya. Langkah tersebut merupakan respons terhadap angka kasus Covid-19 yang meningkat di lingkungan gedung wakil rakyat di Senayan. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menegaskan, pihaknya sudah memutuskan dalam rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) minggu lalu, bahwa DPR RI melakukan pembatasan di setiap kegiatan. Baik dalam rapat paripurna maupun rapat-rapat komisi di alat kelengkapan dewan (AKD). “Tingkat kehadiran total dari seluruh anggota yaitu 30 persen, sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI seperti dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (8/2).
Menurut Dasco, kehadiran fisik 30 persen dalam rapat sudah termasuk sekretariat, anggota dewan dan mitra kerja. Sementara, durasi rapat fisik anggota dewan hanya dibolehkan 2,5 jam. Semua pihak yang hadir fisik di ruangan rapat harus membawa hasil tes negatif PCR. Selain itu, mereka juga akan menjalani tes swab antigen. “Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR dan juga sebelum rapat menjalani tes antigen di sini,” tutur politisi Gerindra itu.
Langkah DPR RI yang disampaikan Dasco tersebut memang cukup beralasan. Sebab, jumlah wakil rakyat dan pegawai di lingkungan parlemen yang terpapar Covid-19 terus meningkat. Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan kasus Covid-19 pada Sabtu lalu (5/2) mencapai 228 orang. Dari 228 orang tersebut, 10 di antaranya anggota DPR yang terdeteksi positif Covid-19. Menurut Indra, sebagian diantaranya masih positif sampai saat ini. “Dari update minggu lalu, anggota yang terdeteksi melalui lab kami 10 orang,” ujar Indra.(hai)









