koranindopos.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 mengadakan Rapat Paripurna perdana di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/10/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan agenda utama menetapkan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Keputusan ini diambil setelah melalui proses konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada 14 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani menyampaikan bahwa penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
“Jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan sebagai berikut. Komisi ada 13 komisi, sehingga Ketua ada 13 Wakil Ketua ada 52,” ujar Puan Maharani. Ia juga menyampaikan jumlah ketua dan wakil ketua untuk berbagai badan di DPR, seperti Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen, dengan total keseluruhan 20 ketua dan 80 wakil ketua.
Berikut rincian jumlah anggota dan komposisi fraksi-fraksi besar di DPR RI yang diumumkan dalam sidang:
- Fraksi PDI-Perjuangan: 110 anggota, dengan 4 Ketua dan 16 Wakil Ketua.
- Fraksi Golkar: 102 anggota, dengan 3 Ketua dan 17 Wakil Ketua.
- Fraksi Gerindra: 86 anggota, dengan 3 Ketua dan 16 Wakil Ketua.
- Fraksi Nasdem: 69 anggota, dengan 3 Ketua dan 6 Wakil Ketua.
- Fraksi PKB: 68 anggota, dengan 2 Ketua dan 9 Wakil Ketua.
- Fraksi PKS: 53 anggota, dengan 2 Ketua dan 6 Wakil Ketua.
- Fraksi PAN: 48 anggota, dengan 2 Ketua dan 4 Wakil Ketua.
- Fraksi Partai Demokrat: 44 anggota, dengan 1 Ketua dan 6 Wakil Ketua.
Setelah pemaparan tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan dari para anggota DPR RI terkait jumlah dan komposisi fraksi pada AKD. Persetujuan tersebut disambut dengan respons serempak dari peserta rapat yang menjawab “setuju.”
Pada rapat ini juga disepakati penambahan jumlah komisi di DPR RI periode 2024-2029, dari 11 komisi menjadi 13 komisi. Penambahan ini dilakukan untuk mendukung sinergi yang lebih baik antara DPR dan eksekutif, terutama dalam menghadapi rencana pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah ke depan direncanakan akan menambah jumlah kementerian menjadi 46 kementerian, sehingga penambahan komisi di DPR dianggap perlu untuk menjaga keselarasan dalam pengawasan dan legislasi.
Dengan dimulainya masa kerja DPR RI periode baru ini, harapan besar tertuju pada peran legislatif dalam mendukung agenda pemerintahan serta menyelesaikan berbagai tantangan nasional di tahun-tahun mendatang. (hai)










