Kamis, 11 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

DPR RI Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT, Minta Polri Usut Tuntas

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
6 Juli 2022
in Nasional
A A
0
ACT

Potret para aktivis ACT (source: act.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menanggapi tentang kasus masalah penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yandri mengatakan, oknum yang melakukan penyelewengan dana umar harus ditindak hukum. Kementerian Sosial pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Menurut Yandri, penyelewengan dana sosial, berapapun jumlahnya harus tetap ditindak. Sebab, dana tersebut adalah dana untuk kegiatan sosial dan untuk membantu yang tertimpa musibah bukan untuk kepentingan pribadi. “Berapapun yang diselewengkan menurut saya harus ditindak serta dilakukan diaudit,” kata Yandri kepada awak media, baru-baru ini.

Menurut politisi PAN itu, sanksi dan tindakan tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan. Selain itu, Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.

“Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apapun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.

Artikel Terkait

Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium

SBY Apresiasi Pemerintahan Prabowo Berhasil Hentikan Pelemahan Rupiah dan IHSG

Bansos Rp 5,4 Juta Kata LBP Bukan Program Baru

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar  kasus masalah penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi ACT segera di tindak. Ia meminta dilakukan audit kepada ACT dan dilaporkan kepada publik. Dirinya berharap kasus ini menjadi evaluasi dan informasi bagi masyarakat untuk memilah dan memilih lembaga filantropi saat akan mendonasikan harta.

“Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat. Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja,” ungkap Ace sembari menekankan agar pengumpulan dana dari masyarakat dan atas nama publik harus dikelola secara transparan dan terbuka. Termasuk dalam pengelolaan biaya operasional manajemen di dalamnya.

“Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dan terbuka. Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Ace bahkan sudah mengkonfirmasi mengenai identitas keorganisasian dari ACT kepada Baznas dan hasilnya ACT tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga tak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan shodaqoh. “Seharusnya tidak boleh mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke BAZNAS,” terang Ace. (hai)

Topik: ACTDana AmalDPR RI

TerkaitBerita

Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium
Nasional

Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium

oleh Editor : Akula
11 Juni 2026
Saham-Saham Big Bank Kompak Melemah, IHSG Dibuka di Zona Merah
Nasional

SBY Apresiasi Pemerintahan Prabowo Berhasil Hentikan Pelemahan Rupiah dan IHSG

oleh Editor : Affandy
11 Juni 2026
BANTUAN SOSIAL: Warga penerima manfaat antre mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat pada 23 Mei 2023. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Dedhez Anggara)
Nasional

Bansos Rp 5,4 Juta Kata LBP Bukan Program Baru

oleh Editor : Memoarto
11 Juni 2026
Dua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial di Indonesia Terwujud
Nasional

Dua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial di Indonesia Terwujud

oleh Editor : Anggoro
10 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group: Anwar BAB Sambangi Polda Metro Jaya, Serahkan Seluruh Uang Saku

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group: Anwar BAB Sambangi Polda Metro Jaya, Serahkan Seluruh Uang Saku

11 Juni 2026
Minuman Manis dan Bersoda Dikaitkan dengan Peningkatan Risiko Kanker Hati, Ini Temuan Penelitian

Minuman Manis dan Bersoda Dikaitkan dengan Peningkatan Risiko Kanker Hati, Ini Temuan Penelitian

11 Juni 2026
MG4 EV Kembali Raih Gelar Best Small EV di OTOMOTIF Award 2026

MG4 EV Kembali Raih Gelar Best Small EV di OTOMOTIF Award 2026

11 Juni 2026
Iran Nyatakan Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak

Iran Nyatakan Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak

11 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya