koranindopos.com – Jakarta, Fraksi Partai DPR RI menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar pada Senin (17/3/2025).
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya, menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
“Sebagai pahlawan devisa, mereka memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan dalam aspek perlindungan, pengawasan, dan jaminan sosial,” ujar Wahyu.
Fraksi Partai Demokrat menilai revisi ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem perlindungan bagi pekerja migran. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan hak, kesejahteraan, dan keamanan pekerja migran dapat lebih terjamin. “RUU ini akan memperbaiki sistem yang masih kurang efektif dan membuka peluang kerja lebih luas di luar negeri,” lanjutnya.
Selain itu, Wahyu juga menyoroti permasalahan tingginya jumlah pekerja migran nonprosedural yang diakibatkan oleh birokrasi yang rumit serta biaya yang membebani calon pekerja migran. “Regulasi yang lebih efisien dan transparan sangat dibutuhkan agar proses migrasi tenaga kerja lebih sederhana dan pekerja migran tidak terjebak dalam situasi yang merugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, revisi UU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja migran sejak tahap persiapan keberangkatan hingga kepulangan mereka ke tanah air. Dengan kebijakan yang lebih tepat, pekerja migran diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman, memiliki daya saing tinggi, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan keluarga mereka di Indonesia.
“Karena itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke tingkat berikutnya demi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia,” pungkas Wahyu. (hai)