Koranindopos.com – JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga dilakukan melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, dua mahasiswa berinisial B (20) dan F (19) ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana transaksi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat menggeledah kamar pelaku, petugas menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 415,91 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, B mengaku barang bukti tersebut merupakan milik sepupunya yang berinisial F. Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dari tangan F, polisi kembali menemukan empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, F mengakui bahwa transaksi penjualan tembakau sintetis dilakukan melalui akun Instagram miliknya. Modus tersebut digunakan untuk menjangkau calon pembeli sekaligus mempermudah proses transaksi.
Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 423,17 gram yang terdiri atas 20 plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar serta empat batang rokok sintetis.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, mengatakan kedua pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa aktif. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa ruang digital kini semakin sering dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan generasi muda sekaligus menunjukkan bagaimana media sosial dapat disalahgunakan untuk menjalankan bisnis narkotika. Kepolisian berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus peredaran narkoba di era digital.(dhil/kmps)










