koranindopos.com – Jakarta Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan aktor dan YouTuber Denny Sumargo atas dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024). Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/3462/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, kuasa hukum Farhat, Krisna Murti, menyebut bahwa laporan ini dibuat dengan dasar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
“Kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo hari ini, udah resmi kita laporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas, terlapor Denny Sumargo,” ujar Krisna Murti di Polres Metro Jakarta Selatan. Krisna menyebut bahwa ancaman hukum dalam laporan ini bisa mencapai lima tahun penjara.
Dalam laporan tersebut, Farhat membawa beberapa bukti berupa video-video yang diunggah Denny. Video-video ini diduga mengandung unsur diskriminasi ras dan ujaran kebencian karena menyebut suku Bugis dan Makassar.
Farhat Abbas juga menyatakan keberatannya atas tindakan Denny yang mendatangi rumahnya. Menurut Farhat, ia menyambut Denny dengan sopan, namun merasa terganggu karena setelah pertemuan itu, Denny mengungkapkan hal-hal yang dinilai merendahkan. “Saya seperti kedatangan preman, bukan kedatangan teman,” ungkap Farhat, merujuk pada pengalaman tidak nyaman saat Denny bertamu ke rumahnya.
Farhat menekankan bahwa sebagai seorang yang menjunjung semangat Indonesia, ia berharap tidak ada lagi tindakan yang mengarah pada diskriminasi. Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.(dhil)










