koranindopos.com, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa yang secara tegas menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan keberatan atas tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa. Menurutnya, Fariz RM adalah pengguna, bukan pengedar narkoba, sehingga pasal yang dikenakan dinilai tidak tepat. “Pledoi sudah disiapkan, tinggal dibacakan. Kami juga akan ajukan permohonan rehabilitasi agar Pak Fariz tidak masuk penjara,” ujar Deolipa usai persidangan.

Fariz RM pun mempersiapkan surat pembelaan pribadi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim, sebagai bentuk perlawanan terhadap tuntutan yang dianggap memberatkan dan tidak adil.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik, mengingat status Fariz sebagai pengguna aktif yang dinilai lebih membutuhkan penanganan medis dibandingkan hukuman penjara. Tim kuasa hukum dan pihak keluarga meyakini bahwa rehabilitasi akan menjadi solusi yang lebih efektif untuk pemulihan sekaligus mencegah terulangnya penyalahgunaan narkoba.
Perdebatan mengenai penanganan pengguna narkoba apakah harus dipenjara atau direhabilitasi kembali mengemuka. Banyak kalangan menilai, pengguna narkoba adalah pasien yang memerlukan perawatan, bukan kriminal yang layak mendekam di balik jeruji besi.
Majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi ini sebelum menjatuhkan vonis. Keputusan akhir diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penanganan kasus serupa, dengan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan konstruktif. (rls/sh)










