Koranindopos.com – JAKARTA – Badan Pengkajian MPR RI menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem Demokrasi Pancasila tidak boleh berhenti hanya pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Kedaulatan rakyat harus diwujudkan secara berkelanjutan melalui partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, hingga pertanggungjawaban para pemegang kekuasaan.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” yang digelar di Hotel Aryaduta, Bandung, Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Badan Pengkajian MPR RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. dan menghadirkan sejumlah akademisi, di antaranya Guru Besar Ilmu Politik Kontemporer FISIP Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Caroline Paskarina, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Unpad Ari Ganjar Herdiansah, Ph.D., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bilal Dewansyah, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Caroline Paskarina menilai Indonesia telah memiliki fondasi konstitusional dan prosedural yang cukup kuat dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Namun, menurutnya, demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan kedaulatan rakyat secara substantif.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih membayangi kualitas demokrasi nasional, mulai dari dominasi elite partai politik dalam proses pencalonan, tingginya biaya politik, praktik politik uang, ketergantungan kandidat terhadap pemilik modal, hingga lemahnya hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya setelah pemilu usai.
Menurut Caroline, persoalan utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada minimnya institusi demokrasi, melainkan pada masih lebarnya jarak antara mekanisme demokrasi yang tersedia dengan kemampuan masyarakat untuk benar-benar memengaruhi, mengawasi, dan mengoreksi jalannya kekuasaan negara.
“Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada hari pemungutan suara. Kedaulatan rakyat harus hadir sebelum, selama, dan setelah pemilu melalui hubungan yang sehat antara rakyat dan para wakilnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Demokrasi Pancasila harus dibangun berdasarkan sejarah, budaya, dan karakter bangsa Indonesia, tanpa harus meniru sepenuhnya model demokrasi negara lain. Meski demikian, prinsip-prinsip seperti pembatasan kekuasaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan sosial tetap harus menjadi fondasi utama.
Caroline turut menyoroti pentingnya penerapan konsep meaningful participation atau partisipasi yang bermakna dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya diberi ruang menyampaikan pendapat, tetapi juga berhak mengetahui sejauh mana aspirasi tersebut dipertimbangkan dan alasan apabila usulan yang disampaikan tidak diakomodasi.
Sementara itu, Ari Ganjar Herdiansah menilai meningkatnya mobilisasi mahasiswa dan generasi muda dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa saluran formal penyampaian aspirasi belum sepenuhnya berjalan efektif.
Ia menegaskan bahwa tantangan demokrasi saat ini bukan rendahnya partisipasi masyarakat, melainkan bagaimana aspirasi publik dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan rakyat.
“Suara masyarakat harus dapat diterjemahkan menjadi agenda publik, dibahas secara terbuka, direspons oleh lembaga negara, dan diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.
Ari menambahkan, keresahan generasi muda banyak dipicu oleh persoalan nyata seperti terbatasnya lapangan pekerjaan, meningkatnya biaya pendidikan, tekanan ekonomi, hingga menurunnya kepercayaan terhadap institusi publik.
Karena itu, pendidikan politik dinilai perlu dikembangkan dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakter generasi muda, seperti melalui media digital, forum interaktif, simulasi, permainan edukatif, hingga kegiatan berbasis komunitas.
Dalam kesempatan yang sama, Bilal Dewansyah menyoroti masih kuatnya dominasi partai politik dalam sistem perwakilan Indonesia.
Menurutnya, meskipun anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat, dalam praktiknya mereka kerap lebih bergantung pada keputusan partai politik maupun fraksi dibandingkan aspirasi konstituen yang diwakilinya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas wakil rakyat sekaligus membuka ruang bagi pengaruh kelompok kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan.
Bilal juga menegaskan bahwa kebebasan akademik dan ruang kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Kritik terhadap kebijakan negara harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, peserta FGD juga membahas berbagai tantangan demokrasi lainnya, seperti praktik politik uang, politik identitas, dominasi oligarki, pengaruh media sosial terhadap opini publik, penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemerataan pembangunan, hingga pentingnya menjadikan keadilan sosial sebagai indikator utama keberhasilan demokrasi.
Forum juga menilai bahwa pendidikan politik dan pendidikan konstitusi harus dilakukan secara berkelanjutan sejak usia dini serta disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan karakter masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan literasi digital, membangun budaya demokrasi yang sehat, serta memperkuat kemampuan masyarakat dalam menilai rekam jejak maupun program para pemimpin.
Terkait kemungkinan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, para narasumber berpandangan bahwa amendemen konstitusi bukanlah solusi pertama terhadap berbagai persoalan demokrasi.
Banyak persoalan dinilai masih dapat diselesaikan melalui penyempurnaan regulasi, penguatan kelembagaan partai politik, penegakan hukum yang konsisten, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Namun apabila perubahan konstitusi dinilai diperlukan, prosesnya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, kajian akademik yang komprehensif, partisipasi publik yang bermakna, serta tetap menjamin prinsip demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan.
Seluruh pandangan yang berkembang dalam FGD tersebut akan dihimpun oleh Badan Pengkajian MPR RI sebagai bahan penyusunan rekomendasi mengenai penguatan pelaksanaan konstitusi dan Demokrasi Pancasila. Hasil kajian tersebut juga diharapkan menjadi salah satu landasan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Konstitusi, sebagai forum nasional untuk mengevaluasi pelaksanaan konstitusi sekaligus merumuskan arah penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.(dhil)










