Koranindopos.com – Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan seluruh regulasi tersebut diimplementasikan secara konsisten sehingga setiap penyandang disabilitas memperoleh akses pendidikan yang setara dan berkualitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam Ujian Sidang Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur terhadap mahasiswa Pascasarjana, Popy Rakhmawaty, yang mengangkat disertasi berjudul “Rekontruksi Hukum Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan yang Berkeadilan dan Kebermanfaatan” di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sidang tersebut juga dihadiri para penguji lainnya, yakni Prof. Ir. Bambang Bernanthos, Prof. Dr. Laksanto Utomo, Dr. Asmak Ul Hosnah, Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, serta Ko-Promotor Dr. Binsar Jon Vic.
Menurut Bamsoet, berbagai regulasi seperti Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah memberikan jaminan hukum yang kuat terhadap hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Meski demikian, dalam praktiknya masih banyak anak penyandang disabilitas yang menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan aksesibilitas, minimnya guru pendamping khusus, lemahnya implementasi kebijakan, hingga stigma sosial yang masih berkembang di masyarakat.
“Konstitusi telah menjamin setiap warga negara memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi. Persoalan yang kita hadapi hari ini bukan kekurangan regulasi, melainkan bagaimana memastikan seluruh aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten. Negara harus hadir memastikan setiap anak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan belajar yang sama, lingkungan yang ramah, serta layanan pendidikan yang menghormati martabat kemanusiaannya,” ujar Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 17,8 juta jiwa atau sekitar 2,17 persen dari total penduduk.
Dari jumlah tersebut, sekitar 17,85 persen penyandang disabilitas berusia lima tahun ke atas belum pernah mengenyam pendidikan, terutama mereka yang memiliki hambatan penglihatan, pendengaran, fisik, maupun disabilitas ganda.
Sementara itu, UNICEF Indonesia mencatat sekitar 36 persen anak penyandang disabilitas masih berada di luar sistem pendidikan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti stigma sosial, perundungan di sekolah, keterbatasan ekonomi keluarga, minimnya infrastruktur yang ramah disabilitas, hingga kurangnya tenaga pendidik yang memiliki kompetensi pendidikan inklusif.
Mantan Ketua DPR RI tersebut menilai pembangunan pendidikan inklusif harus diawali dengan perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas.
Menurutnya, pendekatan berbasis belas kasihan yang selama ini masih sering diterapkan perlu digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan mengubah cara pandang. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama. Pendidikan inklusif bukan sekadar menerima peserta didik disabilitas di sekolah reguler, melainkan memastikan mereka memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing,” jelasnya.
Bamsoet menilai perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan harus diperkuat melalui berbagai langkah konkret.
Ia mendorong pemerintah untuk menyempurnakan regulasi yang masih membutuhkan pembaruan, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, memperketat pengawasan implementasi kebijakan di daerah, serta menyediakan anggaran yang memadai.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai perlu menyusun peta kebutuhan pendidikan inklusif agar pembangunan sekolah ramah disabilitas, penyediaan Guru Pendamping Khusus (GPK), pelatihan guru reguler, hingga penyediaan alat bantu pembelajaran dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Bamsoet juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat dalam membangun budaya yang menghargai keberagaman dan inklusivitas.
Menurut Bamsoet, sejumlah negara seperti Finlandia, Jepang, Australia, dan Kanada telah membuktikan bahwa pendidikan inklusif mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia apabila dijalankan secara konsisten.
Negara-negara tersebut menyediakan dukungan individual bagi peserta didik penyandang disabilitas melalui tenaga pendamping profesional, teknologi pembelajaran adaptif, sistem asesmen yang fleksibel, serta kolaborasi erat antara sekolah, keluarga, dan pemerintah.
Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat implementasi pendidikan inklusif tanpa mengabaikan karakteristik sosial dan budaya nasional.
Bamsoet menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Ia meyakini setiap anggaran yang dialokasikan untuk memperluas akses pendidikan bagi penyandang disabilitas akan menghasilkan manfaat sosial maupun ekonomi yang jauh lebih besar di masa depan.
“Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Yang perlu diperkuat sekarang adalah substansi implementasinya melalui pembaruan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan akomodasi yang layak, serta perubahan budaya hukum masyarakat. Pendidikan inklusif merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan keadilan sosial dan menciptakan Indonesia yang semakin maju, berdaya saing, serta menghargai martabat setiap warga negara,” pungkas Bamsoet.(dhil)










