Koranindopos.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie sebagai tersangka masih tetap berlaku.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung meliputi:
- Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44, terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan blackout.
- Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.
Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan, meskipun penyidikan telah dialihkan ke Kejagung, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap dilakukan.
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif, termasuk melalui mekanisme supervisi yang dilakukan KPK. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.
Untuk menangani ketiga perkara tersebut, Kejagung telah membentuk Tim Khusus yang beranggotakan sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim diketahui merupakan mantan penyidik KPK yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.
Penegasan terbaru Kejagung ini sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi.
Dalam keterangannya pada Rabu siang, Anang menjelaskan bahwa penyidik Kejagung saat itu masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia menyebut nama Febrie memang muncul dalam salah satu perkara yang sedang dipelajari sehingga proses pendalaman masih berlangsung.
Meski Kejagung menerbitkan sprindik baru sebagai dasar hukum penyidikan, Anang menegaskan langkah tersebut tidak berarti menghapus ataupun menetapkan ulang status hukum yang sebelumnya telah diputuskan oleh penyidik Polri.
Menurutnya, status tersangka yang telah ditetapkan Kortas Tipikor Polri tetap berlaku. Namun, penyidik Kejagung tetap berkewajiban mempelajari seluruh alat bukti, dokumen, dan berkas perkara yang telah dilimpahkan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, proses penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Kejagung, sementara koordinasi dengan Polri dan KPK tetap dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.(dhil/kmps)










