Kamis, 16 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
16 Juli 2026
in Nasional
A A
0
Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka

Foto: dok. antara

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie sebagai tersangka masih tetap berlaku.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

Tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung meliputi:

  • Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
  • Sprindik Nomor 44, terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan blackout.
  • Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Artikel Terkait

Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Puluhan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Berlangsung Dramatis

Menkeu Purbaya Tarik Uang Dari Himbara Karena Dapat Kode BI

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

Anang menegaskan, meskipun penyidikan telah dialihkan ke Kejagung, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap dilakukan.

Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif, termasuk melalui mekanisme supervisi yang dilakukan KPK. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.

Untuk menangani ketiga perkara tersebut, Kejagung telah membentuk Tim Khusus yang beranggotakan sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim diketahui merupakan mantan penyidik KPK yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

Penegasan terbaru Kejagung ini sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi.

Dalam keterangannya pada Rabu siang, Anang menjelaskan bahwa penyidik Kejagung saat itu masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia menyebut nama Febrie memang muncul dalam salah satu perkara yang sedang dipelajari sehingga proses pendalaman masih berlangsung.

Meski Kejagung menerbitkan sprindik baru sebagai dasar hukum penyidikan, Anang menegaskan langkah tersebut tidak berarti menghapus ataupun menetapkan ulang status hukum yang sebelumnya telah diputuskan oleh penyidik Polri.

Menurutnya, status tersangka yang telah ditetapkan Kortas Tipikor Polri tetap berlaku. Namun, penyidik Kejagung tetap berkewajiban mempelajari seluruh alat bukti, dokumen, dan berkas perkara yang telah dilimpahkan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Kejagung, sementara koordinasi dengan Polri dan KPK tetap dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.(dhil/kmps)

Topik: jampidsusKejagung

TerkaitBerita

Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Puluhan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Berlangsung Dramatis
Peristiwa

Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Puluhan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Berlangsung Dramatis

oleh Editor : Affandy
16 Juli 2026
KETERANGAN PERS: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam momen jumpa pers. (Foto Ilustrasi: Humas LPS)
Nasional

Menkeu Purbaya Tarik Uang Dari Himbara Karena Dapat Kode BI

oleh Editor : Memoarto
16 Juli 2026
Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi
Nasional

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

oleh Editor : Anggoro
15 Juli 2026
Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional
Nasional

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

oleh Editor : Anggoro
15 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Buy the Dip atau DCA? Ini Cara Bijak Menghadapi Koreksi Harga Bitcoin Menurut FLOQ

Buy the Dip atau DCA? Ini Cara Bijak Menghadapi Koreksi Harga Bitcoin Menurut FLOQ

16 Juli 2026
MG Beri Harga Spesial MGS5 EV Magnify Max Rp399,9 Juta, Perkuat Jaringan Dealer di Indonesia

MG Beri Harga Spesial MGS5 EV Magnify Max Rp399,9 Juta, Perkuat Jaringan Dealer di Indonesia

16 Juli 2026
Daftar Harga Samsung Galaxy S-Series Terbaru Juli 2026, dari Galaxy S20 hingga Galaxy S25

Daftar Harga Samsung Galaxy S-Series Terbaru Juli 2026, dari Galaxy S20 hingga Galaxy S25

16 Juli 2026
​Misteri Desa Maduabang: Petaka Pengembalian Keris Pusaka di Film Sajen Satu Suro

​Misteri Desa Maduabang: Petaka Pengembalian Keris Pusaka di Film Sajen Satu Suro

16 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3889 shares
    Share 1556 Tweet 972
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Samsung Siapkan Dua Galaxy Z Series Terbaru, Z Flip 8 dan Z Fold 8 Siap Ramaikan Pasar Ponsel Lipat

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tawarkan Performa Responsif dan Desain Premium

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • AFA Perketat Aturan Kontrak, Lionel Messi Beruntung Tak Terdampak

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya