Koranindopos.com, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkenalkan Ketua dan Wakil Ketua KPPU periode 9 Juli 2026–8 Januari 2029. Momentum tersebut disampaikan saat Coffee Afternoon Media Meeting di Gedung KPPU, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, (15/7/2026).
Gopprera Panggabean menjabat sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU. Dalam kesempatan tersebut, Gopprera mengatakan, pendekatan pencegahan akan menjadi prioritas utama dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. “Penegakan hukum tetap dijalankan secara profesional sebagai upaya terakhir terhadap pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Gopprera menegaskan bahwa membangun budaya kepatuhan pelaku usaha merupakan langkah paling efektif untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, penegakan hukum akan semakin optimal apabila didahului dengan upaya pencegahan melalui edukasi, peningkatan kepatuhan, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah agar tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia menyinggung Indeks Persaingan Usaha (IPU) yang koheren dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sekaligus mengingatkan risiko stagnasi bila pelaku usaha terlalu nyaman di posisinya.
“Persaingan usaha yang sehat merupakan pendorong utama inovasi, termasuk dalam menghadapi dinamika ekonomi digital. Karena itu, KPPU terus mendorong pelaku usaha mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai langkah preventif dalam membangun budaya bisnis yang taat terhadap regulasi,” ujar Gopprera.
Namun demikian, lanjut Gopprera, dari total 5.500 pelaku usaha besar di Indonesia menurut data BPS Tahun 2021, baru 64 pelaku usaha yang terdaftar dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha, sebuah gap yang menjadi salah satu perhatian KPPU ke depan.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, KPPU akan terus memperkuat pengawasan terhadap notifikasi merger dan akuisisi, dengan notifikasi yang harus memetakan struktur pasar dari level konsentrasi paling rendah hingga paling tinggi, guna memastikan struktur pasar tetap kompetitif. KPPU juga akan terus memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah agar setiap kebijakan tidak menimbulkan hambatan persaingan, termasuk mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah agar selaras dengan UU 5/1999. Fungsi saran dan pertimbangan ini akan semakin dikedepankan pada periode kepemimpinan baru. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak dini, sehingga penegakan hukum dapat menjadi instrumen yang bersifat korektif ketika pelanggaran tetap terjadi.
Gopprera akan memfokuskan 2,5 tahun masa jabatannya untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena dampak ekonomi yang diatur dalam UU tersebut dinilai belum mengakomodir bentuk-bentuk perilaku pelanggaran persaingan usaha yang berkembang saat ini, khususnya di sektor ekonomi digital. Hukum persaingan usaha saat ini dinilai belum adaptif terhadap dinamika ekonomi digital, dan hal ini menjadi perhatian khusus sekaligus hambatan tersendiri bagi KPPU dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. (rls/sha/mmr)










