Rabu, 12 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Amandemen UUD 1945, Keadilan Ekonomi hingga Tata Kelola Dana Umat

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
16 Juli 2026
in Nasional
A A
0
FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Amandemen UUD 1945, Keadilan Ekonomi hingga Tata Kelola Dana Umat

Foto: dok. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA  – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melalui Kelompok IV menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial (Ekonomi Kekeluargaan dan Keadilan Ekonomi)” di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/7/2026).

Forum tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari urgensi penyempurnaan sistem ketatanegaraan, implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keadilan ekonomi, penguatan otonomi daerah, hingga tata kelola dana keagamaan yang dikelola negara.

FGD dipimpin Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI Ir. H. Tifatul Sembiring dan dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR RI dari unsur DPR dan DPD RI, yakni K.H. Maman Imanul Haq, Yance Samonsabra, Dr. Lia Istifhama, Jupri Mahmud, dan H. Al Hidayat Samsu.

Hadir sebagai narasumber Guru Besar Ekonomi Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang Prof. Dr. Idris, Ketua PUSaKO sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Charles Simabura, serta dosen FISIP Universitas Andalas dan peneliti PUSaKO Muhammad Ichsan Kabullah.

Artikel Terkait

BGN Tegaskan Zero Tolerance Keracunan dalam Program MBG, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar

BEM Unindra Gelar Diskusi Bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Rugikan Negara Rp 622 M

Dalam sambutannya, Tifatul Sembiring menegaskan bahwa diskusi berangkat dari amanat Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Menurutnya, berbagai dinamika ekonomi yang berkembang saat ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan agar lebih mampu menjawab tantangan zaman.

Ia menilai kebijakan ekonomi nasional seharusnya tidak hanya bersifat reaktif terhadap persoalan yang muncul, tetapi juga memiliki landasan filosofis, visi, dan strategi yang kuat.

“Pemerintah jangan hanya responsif terhadap persoalan sesaat. Setiap kebijakan harus memiliki filosofi, visi, dan strategi yang matang sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Sebagai contoh, Tifatul menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilainya lahir dari semangat pemerataan sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi program tersebut memerlukan desain kebijakan yang komprehensif serta sistem pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyimpangan.

Ia juga mengajak menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagai fondasi ekonomi Pancasila.

“Jika liberalisme cenderung individualis, maka kita seharusnya mengedepankan prinsip saling berbagi,” katanya.

Menurut Tifatul, sejumlah persoalan seperti ketimpangan ekonomi, disparitas upah minimum, hingga kebijakan transfer ke daerah menjadi alasan penting untuk mengevaluasi sistem ketatanegaraan, termasuk kemungkinan penyempurnaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Idris menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan yang ditanggung masyarakat.

Ia mendorong penerapan prinsip polluter pays principle, yakni mekanisme yang mewajibkan pihak pencemar bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Menurutnya, pelaku usaha perlu diberikan pilihan yang rasional secara ekonomi, yakni membayar pajak lingkungan atau mengolah limbah yang dihasilkan sehingga pembangunan tetap berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan.

Sementara itu, Dr. Charles Simabura menyoroti semakin besarnya peran negara dalam mengelola dana filantropi keagamaan seperti dana haji, zakat, wakaf, hingga dana kurban.

Ia menilai perkembangan tersebut menuntut adanya kejelasan mengenai batas kewenangan negara agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator.

Charles mengungkapkan bahwa dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai sekitar Rp180 triliun, sementara potensi zakat nasional diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Menurutnya, besarnya dana tersebut harus diimbangi dengan sistem akuntabilitas yang jelas.

“Perlu kejelasan kapan sebuah lembaga bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama umat, dan kapan bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama negara, termasuk batasan akuntabilitasnya,” jelasnya.

Muhammad Ichsan Kabullah menilai hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah masih menyisakan berbagai ketimpangan.

Menurutnya, banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat keterbatasan transfer anggaran di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat kembali semangat desentralisasi fiskal dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengelola pembangunan sesuai karakteristik dan kebutuhannya masing-masing.

Menanggapi paparan para akademisi, anggota Badan Pengkajian MPR RI K.H. Maman Imanul Haq menilai kepastian hukum dalam pengelolaan dana umat perlu segera diperjelas.

Menurutnya, selama ini masih muncul perdebatan ketika terjadi dugaan penyalahgunaan dana keagamaan, apakah dana tersebut termasuk keuangan negara atau dana publik.

“Sungguh ironis ketika ada penyalahgunaan dana haji atau wakaf, lalu muncul perdebatan apakah itu keuangan negara atau dana umat. Kepastian hukum harus diperjelas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengembangan ekonomi hijau tidak mengabaikan dampak eksploitasi sumber daya alam seperti nikel, litium, dan batu bara terhadap lingkungan.

Sementara itu, anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama mengusulkan pendekatan pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah agar pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sesi diskusi, peserta FGD turut membahas berbagai isu lain, seperti perlindungan UMKM dari ekspansi ritel modern, pemerataan Dana Kemaslahatan Haji kepada daerah asal jamaah, hingga penguatan ketahanan ekonomi nasional agar tidak terlalu bergantung pada dinamika pasar global.

Menutup kegiatan, Tifatul Sembiring memastikan seluruh pandangan, aspirasi, dan rekomendasi yang berkembang dalam forum telah didokumentasikan oleh Sekretariat Badan Pengkajian MPR RI.

Menurutnya, hasil FGD akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, menyempurnakan kebijakan ekonomi nasional, serta menjadi bagian dari kajian mengenai kemungkinan perubahan UUD 1945 guna mewujudkan sistem ekonomi yang lebih berkeadilan, memperkuat semangat gotong royong, dan menciptakan hubungan pusat dan daerah yang lebih seimbang.

“Seluruh poin pembicaraan dan aspirasi hari ini telah direkam oleh Sekretariat dan akan dijadikan bahan masukan resmi untuk rekomendasi perubahan kebijakan ke depan,” tutup Tifatul.(dhil)

Topik: fgdMPR RI

TerkaitBerita

Nasional

BGN Tegaskan Zero Tolerance Keracunan dalam Program MBG, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar

oleh Editor : Affandy
12 Agustus 2026
DISKUSI PUBLIK: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (BEM Unindra) menggelar diskusi publik bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg. (Foto: Dok./BEM Unindra)
Pendidikan

BEM Unindra Gelar Diskusi Bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg

oleh Editor : Memoarto
12 Agustus 2026
KASUS KORUPSI: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/3/2026). (Foto Ilustrasi: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)
Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Rugikan Negara Rp 622 M

oleh Editor : Memoarto
12 Agustus 2026
EDRR Indonesia 2026 Siap Digelar, Pra-Registrasi Mudahkan Kehadiran Pengunjung
Nasional

EDRR Indonesia 2026 Siap Digelar, Pra-Registrasi Mudahkan Kehadiran Pengunjung

oleh Editor : Affandy
11 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

427 Ribu Suara Konsumen Warnai The People’s Choice 2026, 55 Brand Raih Penghargaan Pilihan Masyarakat

427 Ribu Suara Konsumen Warnai The People’s Choice 2026, 55 Brand Raih Penghargaan Pilihan Masyarakat

12 Agustus 2026
SEKOLAH MODE: Dari kiri, mahasiswa ESMOD Jakarta jurusan Fashion Design 2024 Maica Arjun, Deputy Director of Academic Programs - Guillaume Oger, dan Chief Marketing Officer Esmod - Suryo Danuwinoto saat keterangan pers di Jakarta pada Selasa (11/8/26). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Esmod Perluas Akses Talenta Fashion Indonesia Ke Panggung Global Melalui Global Mobility Pathway

12 Agustus 2026
DISKUSI PUBLIK: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (BEM Unindra) menggelar diskusi publik bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg. (Foto: Dok./BEM Unindra)

BEM Unindra Gelar Diskusi Bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg

12 Agustus 2026
Sambut Usia Tujuh Dekade, Asuransi Astra Gelar Program Undian GASPOL Bagi Pelanggan Setia Garda Oto

Sambut Usia Tujuh Dekade, Asuransi Astra Gelar Program Undian GASPOL Bagi Pelanggan Setia Garda Oto

12 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4307 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • IHSG Ditutup Menguat 0,50%, Simak Rekomendasi Saham ANTM hingga KLBF untuk Perdagangan Hari Ini

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya