Koranindopos.com – Jakarta. Raja Dangdut Indonesia, H. Rhoma Irama menyampaikan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa PAMMI, yang meresmikan perubahan nama organisasi dari Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia menjadi Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI).
Ini merupakan langkah dalam penyesuaian aktivitas musik dangdut sebagai upaya mendapatkan pengakuan dari UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
“Musyawarah Nasional Luar Biasa PAMMI, merubah nama organisasi dari Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PMMI) menjadi Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI),” ungkap Rhoma Irama di Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (11/12/2023).
“Dangdut telah menjadi genre musik yang sangat diminati, dan kami yakin seharusnya dangdut diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Sebelumnya, kami mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, yang kemudian disahkan dari PAMMI menjadi PAMDI,” lanjutnya.
Rhoma Irama juga menyampaikan harapannya terkait legalisasi dangdut sebagai warisan budaya tak benda Indonesia oleh akhir tahun ini.
“Dangdut ke UNESCO akan membuat dangdut semakin dikenal di dunia. Jika disahkan, dangdut akan menjadi resmi warisan budaya tak benda dari Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Nuroji, Anggota DPR RI – Komisi X yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan dukungannya. Menurutnya, pengesahan dari UNESCO bisa menggaungkan musik dangdut ke dunia internasional.
“Saya sepenuhnya mendukung pak Haji Rhoma Irama untuk proses Dangdut Goes To UNESCO. Pengesahan ini akan menjadi bukti bahwa musik dangdut adalah warisan budaya tak benda yang penting bagi Indonesia,” ujar Nuroji.