Koranindopos.com – Jakarta. Hermi Ria Harmonis (38), seorang guru SMA, keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2024. Warga Green Lake Cibubur ini baru saja menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait laporan kepemilikan rumah yang telah ia lunasi namun belum mendapatkan sertifikat.
“Lebih dari 50 pertanyaan seputar proses pembelian rumah dan kronologi awalnya. Penyidik sampai heran, kok bisa sudah lunas tapi belum juga dapat sertipikat,” ujar Hermi.
Hermi membeli rumah di Pondokranggon, Cipayung, Jakarta Timur melalui KPR BTN Cabang Cibubur pada Oktober 2018. Setelah melunasi pada Oktober 2022, sertifikat rumahnya tak kunjung diterima. Berbagai upaya, termasuk somasi ke developer, notaris, dan BTN, hingga pengajuan ke pengadilan telah dilakukan.
Selain melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Hermi juga menjalani proses perdata di Pengadilan Negeri Bekasi. Meski telah dimediasi, Hermi masih belum mendapatkan kepastian.
Stres dan sakit-sakitan menjadi teman sehari-hari Hermi akibat ketidakjelasan ini. Ia bahkan harus dirawat di rumah sakit karena masalah kantung empedu.
“Saya sudah lunasi semua kewajiban, saya juga sudah habis banyak untuk memperjuangkan hak saya,” ungkap ibu dua anak ini.
Hermi bukan satu-satunya. Lebih dari 40 warga Green Lake Cibubur juga mengalami nasib serupa. Mereka tidak mendapat kejelasan atas sertifikat rumah mereka. Pada 14 Juli 2024, Hermi bersama belasan warga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Kepolisian, melalui kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN, merespons cepat. Satu per satu warga diperiksa, termasuk Mary Dian Ariska, Hendro, dan Diana Tineke Gultom.
Pemeriksaan warga didampingi oleh pengacara Ruben Kumpu Penanto, SH. Menurut Ruben, penyelidikan ini mencari benang merah terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh developer, notaris, pemilik lahan, dan BTN Cabang Cibubur.
“Kami melaporkan mereka dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat 1,” jelas Ruben.
Hendro, yang telah diperiksa pada 25 Juli 2024, berharap proses ini membawa itikad baik dari pihak terlapor. “Kami hanya berharap ada itikad baik untuk memberikan hak kami. Semoga mediasi bisa menjawab hak kami yang selama ini tidak jelas,” kata Hendro.
Dengan gerak cepat Polda Metro Jaya, perjuangan warga Green Lake Cibubur untuk mendapatkan hak mereka semakin nyata.










