Koranindopos.com – Jakarta. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyusul beberapa fraksi lain mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Usulan tersebut saat ini tengah jadi perdebatan serius dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan Fraksi PAN mengikuti secara seksama dan serius pembahasan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Menurutnya, substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian.
Sebab, lanjut dia, kedua hal itulah yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam konteks itu, Saleh mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah.
”Sehingga perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6). Menurutnya, pemilihan kepala desa harus demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. ”Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih,” lanjut dia.
Saleh menilai jika terlalu sering pemilihan maka dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Lebih baik kepala desa fokus bertugas selama sembilan tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. ”Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya,” ujar dia.
Selain itu, Saleh menyebut bahwa Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa. ”Dana desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota. Tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia,” tandas Saleh.