Kamis, 22 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kementerian HAM: Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
24 Juni 2026
in Nasional
A A
0
Kementerian HAM: Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Foto: dok tribun bogor

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kasus dugaan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, secara umum telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia. Namun, kementerian menegaskan bahwa kesimpulan resmi masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk bergerak bebas tanpa mengalami pembatasan secara sepihak.

“Kalau secara umum sudah memenuhi pelanggaran-pelanggaran? Iya, karena seseorang memiliki hak untuk bebas bergerak,” ujar Sofia di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, tindakan yang membatasi kebebasan seseorang hingga tidak dapat beraktivitas secara normal pada prinsipnya bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Meski demikian, Kementerian HAM tetap mengedepankan proses verifikasi sebelum mengeluarkan penilaian resmi terkait kasus tersebut.

Artikel Terkait

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

“Jadi, kita tidak bisa mengatakan langsung ini pelanggaran HAM. Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM, tetapi kita tetap harus melihat kondisi yang sebenarnya terjadi. Setelah itu baru kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan yang diperlukan,” jelasnya.

Sofia menjelaskan, Kementerian HAM memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran HAM. Baik melalui kantor wilayah maupun kantor pusat, kementerian dapat melakukan investigasi dan pendalaman terhadap kasus yang menjadi kewenangannya.

“Biasanya begitu ada kasus, langsung ada perintah untuk turun. Bisa kantor wilayah yang turun, bisa kami dari pusat yang turun karena kami memiliki kantor wilayah,” katanya.

Pendalaman tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi, kondisi korban, serta dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum kementerian mengeluarkan rekomendasi resmi.

Kasus dugaan penyekapan ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat ditemukan, kondisi korban memprihatinkan. YTR dilaporkan mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Selain itu, terdapat sejumlah luka ringan pada bagian tangan yang diduga akibat tindak kekerasan yang dialaminya selama masa penyekapan.

Temuan tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polisi tengah memproses penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial TH yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi proses hukum sebelum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku.

Sebelumnya, aparat kepolisian memastikan akan mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Kasus dugaan penyekapan selama tiga tahun ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Apabila terbukti terjadi penyekapan dan kekerasan sebagaimana dugaan yang berkembang, maka kasus ini dapat menjadi salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar seseorang.

Kementerian HAM menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(dhil/kmps)

Topik: Kementerian HAMpenyekapan wanita

TerkaitBerita

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan
Nasional

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap
Nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com
Nasional

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027
Nasional

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Didimax AI Trading Assistant Bisa Digunakan Gratis, Bantu Trader Analisis Pasar

Didimax AI Trading Assistant Bisa Digunakan Gratis, Bantu Trader Analisis Pasar

22 Oktober 2026
Deus Slidetoberfest 2026 Satukan Surfing, Motor, dan Musik di Bali

Deus Slidetoberfest 2026 Satukan Surfing, Motor, dan Musik di Bali

22 Oktober 2026
The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

22 Oktober 2026
Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

22 Oktober 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya