Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kasus dugaan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, secara umum telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia. Namun, kementerian menegaskan bahwa kesimpulan resmi masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk bergerak bebas tanpa mengalami pembatasan secara sepihak.
“Kalau secara umum sudah memenuhi pelanggaran-pelanggaran? Iya, karena seseorang memiliki hak untuk bebas bergerak,” ujar Sofia di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, tindakan yang membatasi kebebasan seseorang hingga tidak dapat beraktivitas secara normal pada prinsipnya bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Meski demikian, Kementerian HAM tetap mengedepankan proses verifikasi sebelum mengeluarkan penilaian resmi terkait kasus tersebut.
“Jadi, kita tidak bisa mengatakan langsung ini pelanggaran HAM. Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM, tetapi kita tetap harus melihat kondisi yang sebenarnya terjadi. Setelah itu baru kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan yang diperlukan,” jelasnya.
Sofia menjelaskan, Kementerian HAM memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran HAM. Baik melalui kantor wilayah maupun kantor pusat, kementerian dapat melakukan investigasi dan pendalaman terhadap kasus yang menjadi kewenangannya.
“Biasanya begitu ada kasus, langsung ada perintah untuk turun. Bisa kantor wilayah yang turun, bisa kami dari pusat yang turun karena kami memiliki kantor wilayah,” katanya.
Pendalaman tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi, kondisi korban, serta dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum kementerian mengeluarkan rekomendasi resmi.
Kasus dugaan penyekapan ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat ditemukan, kondisi korban memprihatinkan. YTR dilaporkan mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Selain itu, terdapat sejumlah luka ringan pada bagian tangan yang diduga akibat tindak kekerasan yang dialaminya selama masa penyekapan.
Temuan tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polisi tengah memproses penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial TH yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi proses hukum sebelum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku.
Sebelumnya, aparat kepolisian memastikan akan mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Kasus dugaan penyekapan selama tiga tahun ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Apabila terbukti terjadi penyekapan dan kekerasan sebagaimana dugaan yang berkembang, maka kasus ini dapat menjadi salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar seseorang.
Kementerian HAM menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(dhil/kmps)










