Hal tersebut disampaikan Richard saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).
Dalam putusannya, Richard menolak permohonan praperadilan Febrie. Salah satu poin yang dipersoalkan pemohon adalah adanya perbedaan nomor surat perintah penggeledahan yang digunakan penyidik dengan nomor surat yang tercantum dalam izin penggeledahan dari pengadilan.
Richard menilai perbedaan nomor administrasi tersebut tidak otomatis membuat tindakan penggeledahan menjadi tidak sah.
“Perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin,” tegas Richard.
Dalam permohonan praperadilannya, pihak Febrie menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/7/Res.3.3/2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, izin penggeledahan yang dikeluarkan PN Cibinong melalui Nomor 26/Pid.B/Geledah/2026/PN.Cbi tertanggal 6 Juli 2026 merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/7/Res.3.3/2026.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan pihak Febrie. Kuasa hukum menilai surat perintah yang digunakan ketika penggeledahan tidak pernah mendapatkan izin dari Ketua PN Cibinong.
Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda.
Richard mengakui bahwa memang terdapat perbedaan nomor surat perintah penggeledahan. Akan tetapi, menurut dia, perbedaan administrasi baru dapat menyebabkan penggeledahan dinyatakan tidak sah apabila terbukti terdapat perubahan terhadap tindakan yang sebelumnya telah memperoleh izin pengadilan.
“Akan tetapi, perbedaan tersebut baru dapat berakibat membatalkan penggeledahan apabila dari perbedaan itu terbukti bahwa tindakan yang senyatanya dilaksanakan merupakan tindakan lain yang berbeda dari tindakan yang telah diuji keabsahannya oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Richard.
Hakim menjelaskan, perbedaan nomor surat seharusnya dilihat lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat perubahan terhadap tempat, sasaran, maupun ruang lingkup penggeledahan.
Dalam perkara ini, Richard menyatakan pihak Febrie tidak dapat menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat tersebut menyebabkan perubahan objek penggeledahan.
Izin yang dikeluarkan PN Cibinong, menurut hakim, menunjuk lokasi yang sama dengan tempat yang didatangi penyidik pada 8 hingga 9 Juli 2026.
Lokasi tersebut merupakan rumah di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 RT 03 RW 08, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Menimbang bahwa dalam perkara a quo, pemohon tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor SP.Dah 2934 dan SP.Dah 3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Richard.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk menyatakan penggeledahan rumah keluarga Febrie dilakukan tanpa izin pengadilan.
Putusan mengenai keabsahan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
Hakim menilai perbedaan nomor administrasi surat tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan tindakan penyidik selama tidak terbukti adanya perubahan tempat, sasaran, atau ruang lingkup penggeledahan yang telah mendapatkan izin.
Dengan demikian, penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah keluarga Febrie di Sentul dinyatakan tetap sah.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi penyidik dalam perkara yang sedang berjalan, sementara permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dinyatakan tidak beralasan menurut pertimbangan hakim.(dhil/kmps)










