Jumat, 28 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Keluarga Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Nomor Surat Berbeda

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
28 Agustus 2026
in Nasional
A A
0
Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Keluarga Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Nomor Surat Berbeda

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter
Koranindopos.com – JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menegaskan penggeledahan rumah keluarga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, tetap sah secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Richard saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).

Dalam putusannya, Richard menolak permohonan praperadilan Febrie. Salah satu poin yang dipersoalkan pemohon adalah adanya perbedaan nomor surat perintah penggeledahan yang digunakan penyidik dengan nomor surat yang tercantum dalam izin penggeledahan dari pengadilan.

Richard menilai perbedaan nomor administrasi tersebut tidak otomatis membuat tindakan penggeledahan menjadi tidak sah.

“Perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin,” tegas Richard.

Artikel Terkait

Rekening Aktivis Pati Supriyono alias Botok Kembali Bisa Digunakan, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Pegadaian Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

Polisi Tangkap Ratusan Terduga Pelaku Anarkistis di Aksi 27 Agustus 2026

Dalam permohonan praperadilannya, pihak Febrie menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/7/Res.3.3/2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, izin penggeledahan yang dikeluarkan PN Cibinong melalui Nomor 26/Pid.B/Geledah/2026/PN.Cbi tertanggal 6 Juli 2026 merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/7/Res.3.3/2026.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan pihak Febrie. Kuasa hukum menilai surat perintah yang digunakan ketika penggeledahan tidak pernah mendapatkan izin dari Ketua PN Cibinong.

Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda.

Richard mengakui bahwa memang terdapat perbedaan nomor surat perintah penggeledahan. Akan tetapi, menurut dia, perbedaan administrasi baru dapat menyebabkan penggeledahan dinyatakan tidak sah apabila terbukti terdapat perubahan terhadap tindakan yang sebelumnya telah memperoleh izin pengadilan.

“Akan tetapi, perbedaan tersebut baru dapat berakibat membatalkan penggeledahan apabila dari perbedaan itu terbukti bahwa tindakan yang senyatanya dilaksanakan merupakan tindakan lain yang berbeda dari tindakan yang telah diuji keabsahannya oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Richard.

Hakim menjelaskan, perbedaan nomor surat seharusnya dilihat lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat perubahan terhadap tempat, sasaran, maupun ruang lingkup penggeledahan.

Dalam perkara ini, Richard menyatakan pihak Febrie tidak dapat menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat tersebut menyebabkan perubahan objek penggeledahan.

Izin yang dikeluarkan PN Cibinong, menurut hakim, menunjuk lokasi yang sama dengan tempat yang didatangi penyidik pada 8 hingga 9 Juli 2026.

Lokasi tersebut merupakan rumah di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 RT 03 RW 08, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Menimbang bahwa dalam perkara a quo, pemohon tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor SP.Dah 2934 dan SP.Dah 3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Richard.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk menyatakan penggeledahan rumah keluarga Febrie dilakukan tanpa izin pengadilan.

Putusan mengenai keabsahan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

Hakim menilai perbedaan nomor administrasi surat tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan tindakan penyidik selama tidak terbukti adanya perubahan tempat, sasaran, atau ruang lingkup penggeledahan yang telah mendapatkan izin.

Dengan demikian, penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah keluarga Febrie di Sentul dinyatakan tetap sah.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi penyidik dalam perkara yang sedang berjalan, sementara permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dinyatakan tidak beralasan menurut pertimbangan hakim.(dhil/kmps)

Topik: febrie adriansyahHakim

TerkaitBerita

Rekening Aktivis Pati Supriyono alias Botok Kembali Bisa Digunakan, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Nasional

Rekening Aktivis Pati Supriyono alias Botok Kembali Bisa Digunakan, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

oleh Editor : Affandy
28 Agustus 2026
Pegadaian Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu
Nasional

Pegadaian Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

oleh Editor : Anggoro
27 Agustus 2026
SPANDUK TUNTUTAN: Sejumlah massa unjuk rasa memasang spanduk tuntutan mereka di pagar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). (FOTO; HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Polisi Tangkap Ratusan Terduga Pelaku Anarkistis di Aksi 27 Agustus 2026

oleh Editor : Memoarto
27 Agustus 2026
Denny Indrayana Minta Demo 27 Agustus Berjalan Hati-hati, Jangan Sampai Berujung Kericuhan
Nasional

Denny Indrayana Minta Demo 27 Agustus Berjalan Hati-hati, Jangan Sampai Berujung Kericuhan

oleh Editor : Affandy
27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Hyundai Hadir Di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Harga dan Inovasi Terbaru

Hyundai Hadir Di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Harga dan Inovasi Terbaru

28 Agustus 2026
GIIAS Surabaya 2026 Bukan Cuma Ajang Pamer Kendaraan Tapi Juga Tawarkan Pengalaman Seru

GIIAS Surabaya 2026 Bukan Cuma Ajang Pamer Kendaraan Tapi Juga Tawarkan Pengalaman Seru

28 Agustus 2026
Pertamina Perkuat Transisi Energi Bersih, Dorong Bioetanol dan B50 untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Pertamina Perkuat Transisi Energi Bersih, Dorong Bioetanol dan B50 untuk Kurangi Ketergantungan Impor

28 Agustus 2026
Pos Pantau Lalu Lintas di Bawah Flyover Slipi Hangus Dibakar Saat Demo di DPR

Pos Pantau Lalu Lintas di Bawah Flyover Slipi Hangus Dibakar Saat Demo di DPR

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Lamine Yamal Menangis Tampil Tak Sesuai Harapan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Rekening Donasi Warga Pati untuk Demo 27 Agustus Diblokir, AMPB Pertanyakan Alasannya

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kebakaran 37 Bangunan di Duren Sawit Diduga Berawal dari Gudang Mobil

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya