koranindopos.com – Jakarta. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penguatan pada perdagangan Sabtu (11/4/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia di Pulo Gadung, Jakarta Timur, harga emas naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp2.860.000 per gram, dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.857.000 per gram.
Kenaikan ini mencerminkan stabilitas harga emas di tengah dinamika pasar global yang masih berfluktuasi. Tidak hanya harga jual, nilai jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan yang lebih besar, yakni Rp8.000 menjadi Rp2.627.000 per gram.
Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah telah menetapkan ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Aturan tersebut mengharuskan adanya pungutan pajak secara langsung saat transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas.
Transaksi emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif berbeda. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak sebesar 0,25 persen. Sementara itu, bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,5 persen.
Sebagai ilustrasi, apabila harga emas per gram berada di angka Rp1.000.000, maka pembeli dengan NPWP harus membayar sebesar Rp1.002.500 setelah pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam:
- 0,5 gram: Rp1.480.500
- 1 gram: Rp2.860.000
- 2 gram: Rp5.660.000
- 3 gram: Rp8.465.000
- 5 gram: Rp14.075.000
- 10 gram: Rp28.095.000
- 25 gram: Rp70.112.000
- 50 gram: Rp140.145.000
- 100 gram: Rp280.212.000
- 250 gram: Rp700.265.000
- 500 gram: Rp1.400.320.000
- 1.000 gram: Rp2.800.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven). Dengan tren yang masih menguat, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang relatif stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.(dhil)










