Koranindopos.com, Jakarta – Dunia kecantikan Tanah Air diguncang kabar mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Empat produk skincare yang terafiliasi dengan figur publik dan edukator kandungan skincare, Doktif, resmi kehilangan izin edar.
Langkah tegas ini terungkap dalam pengumuman BPOM yang memuat daftar 21 produk kosmetik dengan izin edar dibatalkan. Pada unggahan di akun Instagram resminya, BPOM menampilkan foto produk-produk terkait dengan stempel merah besar bertuliskan “IZIN EDAR DICABUT”.
Empat produk yang dimaksud adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, serta Amiraderm Glowing Night Cream Series. Keputusan ini diambil setelah BPOM menemukan adanya masalah serius pada komposisi bahan.
BPOM menyebut, pencabutan izin terjadi akibat ketidaksesuaian kadar bahan baku dalam proses produksi dengan data yang tercantum pada dokumen notifikasi. Temuan ini dinilai dapat menimbulkan dampak kesehatan.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, dakam keterangan resminya mengungkapkan risiko yang mungkin timbul dari pelanggaran tersebut.
“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut,” ujarnya.

“Ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Doktif selama ini dikenal aktif mengedukasi masyarakat tentang keamanan kandungan skincare. Namun, fakta bahwa produknya sendiri bermasalah justru menjadi sorotan besar.
Menanggapi keputusan tersebut, Doktif memilih bersikap santai. “Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” kata Doktif dalam kesempatan terpisah.
BPOM menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Lembaga tersebut memastikan tindakan diambil murni demi melindungi kesehatan masyarakat.
“BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” tegas Prof. Taruna Ikrar, sembari mengimbau produsen untuk jujur dan bertanggung jawab kepada konsumen. (Brg/Hend)










