Koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki cara baru dalam sistem Pengangkatan Kepala Sekolah. Keberadaan sistem tersebut merupakan upaya menindaklanjuti program Merdeka Belajar episode kelima tentang Guru Penggerak yang telah menghasilkan lulusan 31.928 guru penggerak.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah pada Kamis lalu (20/7). Sistem ini dibangun untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kepala sekolah yang didukung Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Nadiem menekankan bahwa keberhasilan program Guru Penggerak yang menjadi bagian dari Merdeka Belajar terletak pada pada gotong royong antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. ”Untuk itu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melantik kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ujar Nadiem dalam rilis Kemendikbudristek, Senin (24/7).
Nadiem berharap agar kepala daerah dapat memberdayakan dan melantik lulusan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan pemerintah daerah memiliki tantangan dalam mengidentifikasi guru yang layak dan yang memenuhi syarat secara regulasi Permendikbudristek tersebut. Selama ini pemda terkendala dalam beberapa proses pengangkatan kepala sekolah.
”Seperti berkas yang harus dikumpulkan secara manual, kesulitan memetakan data kandidat maupun dokumen administrasi dan diseminasi informasi yang tersebar di berbagai sumber,” tutur Nunuk. Keberadaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah merupakan upaya menindaklanjuti program Merdeka Belajar episode kelima tentang Guru Penggerak yang telah menghasilkan lulusan 31.928 guru penggerak.