Jumat, 15 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Inilah Aturan Tentang Cuti Bagi ASN

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
27 April 2022
in Nasional
A A
0
ASN

Ilustrasi ASN

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artikel Terkait

Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit

Menkes: Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (hai)

 

Topik: ASNCuti Bersama

TerkaitBerita

Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit
Peristiwa

Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit

oleh Editor : Affandy
15 Mei 2026
Menkes: Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari
Nasional

Menkes: Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

oleh Editor : Affandy
15 Mei 2026
Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia
Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

oleh Editor : Affandy
14 Mei 2026
KP2MI
Nasional

Kementerian P2MI dan KPU Teken MoU, Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran di Luar Negeri

oleh Editor : Hairul
14 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Daftar Tablet Gaming Murah 2026, Xiaomi Pad 6 Masih Jadi Favorit

Daftar Tablet Gaming Murah 2026, Xiaomi Pad 6 Masih Jadi Favorit

15 Mei 2026
All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

15 Mei 2026
Perlakuan Khusus “Sambo”, Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 1,1 Ton di Tangerang

Perlakuan Khusus “Sambo”, Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 1,1 Ton di Tangerang

15 Mei 2026
Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit

Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit

15 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3063 shares
    Share 1225 Tweet 766
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Legenda Kuliner Bali Nasi Jinggo Tutup Usia

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya