Koranindopos.com – Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, menurutnya, keputusan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena menyangkut penyusunan anggaran negara yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujar Prasetyo saat berada di gerbong KA Nusantara Explorer yang melintas di kawasan Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperoleh informasi mengenai putusan tersebut. Meski demikian, pihak Istana belum menerima salinan resmi putusan karena sedang menjalankan agenda di luar Jakarta.
“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” katanya.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Menurut MK, program MBG merupakan kebijakan yang penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi pembiayaannya tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari komponen utama anggaran pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan tersebut tetap konstitusional secara bersyarat. Artinya, pengaturan yang memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
Dengan demikian, pemerintah masih memiliki masa transisi untuk menyesuaikan struktur pembiayaan program tersebut dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Perkara ini berawal dari permohonan judicial review yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas cakupan anggaran pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut pemohon, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, pembangunan sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya justru dialihkan untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.
Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah diperkirakan akan melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBN mendatang. Kajian lintas kementerian dan pembahasan bersama DPR menjadi langkah yang akan ditempuh untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis maupun pemenuhan anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa anggaran pendidikan harus tetap difokuskan pada pembiayaan komponen inti penyelenggaraan pendidikan, sementara program MBG akan memiliki pos anggaran tersendiri dalam APBN pada masa mendatang.(dhil/kmps)










