Jumat, 31 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
31 Juli 2026
in Nasional
A A
0
Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, menurutnya, keputusan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena menyangkut penyusunan anggaran negara yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujar Prasetyo saat berada di gerbong KA Nusantara Explorer yang melintas di kawasan Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperoleh informasi mengenai putusan tersebut. Meski demikian, pihak Istana belum menerima salinan resmi putusan karena sedang menjalankan agenda di luar Jakarta.

Artikel Terkait

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Ketahanan Energi Sama Pentingnya dengan Ketahanan Nasional

Hadapi TPPO Era Digital, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi dan Sistem Deteksi Dini

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” katanya.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Menurut MK, program MBG merupakan kebijakan yang penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi pembiayaannya tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari komponen utama anggaran pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan tersebut tetap konstitusional secara bersyarat. Artinya, pengaturan yang memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Dengan demikian, pemerintah masih memiliki masa transisi untuk menyesuaikan struktur pembiayaan program tersebut dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Perkara ini berawal dari permohonan judicial review yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas cakupan anggaran pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut pemohon, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, pembangunan sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya justru dialihkan untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.

Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah diperkirakan akan melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBN mendatang. Kajian lintas kementerian dan pembahasan bersama DPR menjadi langkah yang akan ditempuh untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis maupun pemenuhan anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa anggaran pendidikan harus tetap difokuskan pada pembiayaan komponen inti penyelenggaraan pendidikan, sementara program MBG akan memiliki pos anggaran tersendiri dalam APBN pada masa mendatang.(dhil/kmps)

Topik: anggaran mbgDana Pendidikan

TerkaitBerita

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Peristiwa

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

oleh Editor : Affandy
31 Juli 2026
Ketahanan Energi
Nasional

Ketahanan Energi Sama Pentingnya dengan Ketahanan Nasional

oleh Editor : Hairul
31 Juli 2026
TPPO Era Digital
Nasional

Hadapi TPPO Era Digital, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi dan Sistem Deteksi Dini

oleh Editor : Hairul
31 Juli 2026
KONTROVERSIAL: Para pelajar SD menyantap menu program makan bergii gratis (MBG). (Foto Ilustrasi: Setneg.go.id)
Pendidikan

MK Putuskan Dana MBG Dipisah Dari Anggaran Pendidikan

oleh Editor : Memoarto
31 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

​Menjawab Tren Gaya Hidup Mewah, Visa Infinite Hadirkan Layanan Premium Serba Personal

​Menjawab Tren Gaya Hidup Mewah, Visa Infinite Hadirkan Layanan Premium Serba Personal

31 Juli 2026
Angga Yunanda dan Shenina Umumkan Kelahiran Putra Pertama

Angga Yunanda dan Shenina Umumkan Kelahiran Putra Pertama

31 Juli 2026
LAYANAN TERPADU: Hotel Jannah Firdaus Makkah berlokasi di kawasan Ajyad, Bir Bililah, Arab Saudi. Jaraknya sekitar 5–7 menit berjalan kaki dari Masjidil Haram. (Foto: Dok./Jannah Firdaus Tour and Travel)

Perkuat Layanan Terintegrasi Untuk Kenyamanan Jamaah Umrah

31 Juli 2026
Usai Tiga Kali Sesi Latihan, Marion Jola Resmi Kantongi Sertifikat Freediving 

Usai Tiga Kali Sesi Latihan, Marion Jola Resmi Kantongi Sertifikat Freediving 

31 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4132 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya