JAKARTA, koranindopos.com – Dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menggelar Rapat Bersama Tim Teknis Strategi Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai VIII Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/01/2022).
Rapat dihadiri perwakilan tim Sekretariat Nasional yang berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan tim teknis Stranas PK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kantor Staf Presiden. Selain itu, rapat ini juga dihadiri pejabat di lingkungan Kemendagri.
Tumpak menmyampaikan beberapa aspek upaya pencegahan korupsi dan perbaikan yang perlu dilakukan serta meminta Tim Stranas PK memberikan masukan untuk memperbaiki beberapa target aksi pencegahan korupsi di Kemendagri.
“Kepada teman-teman Tim Stranas PK, saya harap agar dapat membantu kami mengawal dan memberikan masukan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kemendagri dalam hal pencapaian aksi pencegahan korupsi. Terutama yang berkaitan dengan SIPD, e-payment, katalog lokal dalam pengadaan serta One Map Policy,” ungkap Tumpak.(rls/riz)









