Koranindopos.com, JAKARTA – Gedung Holywings Gatsu Club V di Tebet, Jakarta Selatan, yang pernah ditutup Pemprov DKI kini beroperasi kembali dengan nama baru, W Superclub. Satpol PP DKI menyebutkan bahwa izin pembukaan kembali gedung tersebut bukan kewenangan mereka.
”Kalau buka (kembali), itu sama (dinas) parekraf. Satpol PP kan sudah selesai di penindakan penutupan. Kalau dia berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda dengan dilengkapi semua perizinan, ya dimungkinkan,’’ terang Kepala Satpol PP DKI Arifin.
Menurut dia, tempat usaha itu bisa buka kembali bila semua perizinan sudah dilengkapi dan dijalankan manajemen yang berbeda. ”Pelaku usaha mana pun ketika berusaha, dia harus melengkapi perizinannya,’’ imbuh Arifin.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Benni Agus Chandra menuturkan, izin pengoperasian kembali gerai Holywings yang sebelumnya ditutup dan izinnya dicabut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diterbitkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). ”Izinnya kan dari pusat, dari OSS. Kemudian, sudah ada NIB (nomor induk berusaha)-nya, terus izinnya,’’ katanya.
Benni juga menjelaskan, secara prinsip, gerai Holywings Gatsu Club V yang ditutup Pemprov DKI berada di bawah naungan Holywings Indonesia. Namun, setelah mencabut izin usahanya, Pemprov DKI Jakarta tak lantas membekukan pengajuan lokasi Holywings untuk kegiatan usaha.
”Perusahaannya secara prinsip kan tadinya memang perusahaannya Holywings. Tetapi, kami tidak mau membekukan lokasinya. Lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha. Misal, orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku,’’ terangnya. (wyu/mmr)










