koranindopos.com – Jakarta. Libur Lebaran 2025 sudah semakin dekat, dan pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional serta cuti bersama untuk Idul Fitri 1446 Hijriah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah ditetapkan beberapa hari cuti bersama yang akan berlaku di awal April 2025.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025:
Hari Libur Nasional:
- Senin, 31 Maret 2025 – Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Cuti Bersama:
- Rabu, 2 April 2025 – Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Kamis, 3 April 2025 – Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 4 April 2025 – Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Senin, 7 April 2025 – Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama enam hari berturut-turut, terutama jika digabung dengan akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 5-6 April 2025.
Penetapan cuti bersama ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman, berkumpul bersama keluarga, serta menikmati tradisi Lebaran dengan lebih nyaman. Mengingat tingginya arus mudik setiap tahun, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan di berbagai jalur transportasi.
Pemerintah telah mengantisipasi peningkatan aktivitas perjalanan dengan menyiapkan berbagai kebijakan, termasuk rekayasa lalu lintas, peningkatan layanan transportasi umum, serta pengamanan di berbagai titik strategis. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap menjaga kesehatan dan keamanan selama perjalanan mudik.
Dengan adanya libur panjang ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk berkumpul bersama keluarga serta merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.(dhil)