koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru bagi jemaah pemegang visa umrah 1445 H, yang mewajibkan mereka untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Kementerian Agama Indonesia meminta jemaah untuk mematuhi aturan ini agar tidak mengalami masalah hukum di Arab Saudi.
“Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Pelaksanaan ibadah umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab untuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi. Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPIU kepada jemaah umrah.
Anna menekankan adanya risiko besar bagi jemaah umrah dan PPIU jika melanggar batas waktu tinggal di Arab Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” jelasnya.
Selain itu, PPIU yang memberangkatkan jemaah juga dapat dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia pun akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU yang melanggar, hingga pencabutan izin berusaha, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Pelanggaran penggunaan visa non-haji ini akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp42,8 juta, serta deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Lebih lanjut, otoritas Arab Saudi juga menetapkan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenis tidak diperbolehkan masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.
Dengan kebijakan ini, Kementerian Agama mengimbau semua jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi untuk segera kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa mereka habis. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum dan sanksi berat yang dapat merugikan jemaah serta PPIU yang memberangkatkan mereka. (hai)