Koranindopos.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan akan kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam waktu dekat, Kementerian Kehutanan berencana membekukan atau mencabut izin lima hingga enam perusahaan.
Raja Juli Antoni mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengumumkan sanksi terhadap 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus serupa.
“Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya,” kata Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026), dikutip dari keterangannya.
Raja Juli menegaskan, pemerintah akan terus melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanganan karhutla. Sanksi akan diberikan tanpa membedakan skala perusahaan, baik perusahaan kecil maupun besar.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Terlebih, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyengsarakan masyarakat akibat asap dan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari.
“Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil, yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak,” tegasnya.
Pemerintah pun berkomitmen melanjutkan evaluasi terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Pembekuan hingga pencabutan izin menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga menjelaskan empat langkah utama yang diperlukan untuk menangani sekaligus mencegah karhutla.
Pertama, melalui operasi udara, termasuk pemadaman menggunakan teknik water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Upaya ini dilakukan untuk membantu mengendalikan kebakaran dan mengurangi risiko meluasnya titik api.
Kedua, operasi darat dengan melibatkan berbagai unsur, seperti TNI, Polri, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta para relawan. Kolaborasi antarlembaga diperlukan agar pemadaman dapat dilakukan secara terpadu.
Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung penyebaran api.
Keempat, memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam karhutla.
Melalui kombinasi operasi pemadaman, pencegahan di tingkat masyarakat, serta penindakan hukum, pemerintah berharap penanganan karhutla dapat berjalan lebih efektif. Pemberian sanksi kepada perusahaan juga diharapkan mendorong kepatuhan terhadap aturan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.(dhil/kmps)







