koranindopos.com – Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun. Pernyataan tegas tersebut disampaikan setelah insiden pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, yang berujung pada penetapan dua tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (30/9/2024) menegaskan bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh jajaran agar menindak tanpa kompromi segala bentuk premanisme dan anarkis dari kelompok mana pun dan dengan alasan apa pun,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Peristiwa pembubaran paksa ini terjadi pada Sabtu (28/9/2024) di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB. Diskusi yang sedang berlangsung tersebut dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang, sehingga memicu tindakan investigasi dari pihak kepolisian.
Sebanyak lima orang sempat diamankan dalam kejadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden ini. Polda Metro Jaya juga terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui latar belakang dan motif di balik aksi brutal tersebut.
Menanggapi insiden ini, Polri mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan oleh para pelaku. Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi kekerasan dan premanisme yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengecam keras tindakan brutal yang terjadi di Kemang,” tegasnya.
Brigjen Pol. Trunoyudo juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Ia mengingatkan pentingnya saling menghormati perbedaan pendapat dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Saling menghormati perbedaan pendapat adalah hal yang sangat penting. Kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dijamin oleh hukum di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jaminan atas kebebasan berpendapat telah diatur dalam konstitusi UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya secara bebas. (hai)