Koranindopos.com – Jakarta. Sudah hampir setahun berlalu sejak laporan dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian miliaran rupiah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun hingga kini, proses hukum terhadap tersangka Farri Aditya belum menunjukkan kemajuan berarti. Padahal, kasus ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B/2707/VIII/2024/SPKT/RJT/PMJ tertanggal 22 Agustus 2024.
Farri Aditya, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Adicipta Global Indonesia, diduga kuat memperdaya sejumlah korban dengan skema investasi fiktif. Modusnya, ia mengklaim bahwa bisnis teknologi yang ditawarkan terkait erat dengan beberapa pejabat tinggi dan lembaga negara. Pernyataan ini bahkan diperkuat dengan penggunaan dokumen resmi yang tampak autentik.
“Sedang memenuhi P19 dari Kejaksaan,” ujar AKP Nurul Wijayanti, Kabid Humas Polres Jakarta Timur, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025).
Korban mengenal Farri melalui seorang perempuan berinisial JS. Seiring waktu, tersangka semakin meyakinkan calon investornya dengan menampilkan struktur organisasi yang rapi dan pengakuan profesional yang terkesan meyakinkan. Cara pendekatan Farri pun dinilai lihai, menciptakan kepercayaan penuh dari para korban terhadap legitimasi usahanya.

Bisnis yang ditawarkan adalah investasi dalam bidang serabut kelapa, yang diklaim akan digunakan untuk pengemasan komponen otomotif. Farri menjanjikan keuntungan dalam waktu tertentu dari dana yang telah disetor. Namun, keuntungan itu tak pernah terealisasi, dan belakangan diketahui bahwa bisnis tersebut diduga hanya fiktif belaka.
Korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah mengetahui bahwa Farri bukanlah sosok direktur sebagaimana yang ia akui selama ini. Dugaan bahwa seluruh skema ini dirancang sejak awal untuk menipu korban pun mulai menguat, apalagi setelah kerugian materiil maupun immateril mulai dirasakan.
Gestin Chaerunnisa, kuasa hukum korban dari Gestin Chaerunnisa & Partners, menyatakan bahwa sejak Agustus 2024 pihaknya telah aktif mengikuti jalannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah jelas terpenuhi. “Kami telah serahkan lebih dari 20 alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi ahli,” ungkap Gestin.
Selain itu, lembaga perbankan terkait juga telah diperiksa sebagai bagian dari penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa aparat sebenarnya sudah memiliki cukup bahan untuk melangkah ke tahap hukum yang lebih lanjut.
Gestin juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian para pelaku usaha dan calon investor dalam menjalin kerja sama bisnis. Ia menekankan bahwa verifikasi latar belakang mitra menjadi hal krusial untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.
“Korban berharap agar penegak hukum tidak menunda lagi. Tersangka harus segera ditahan dan kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Gestin.










