Koranindopos.com, DEPOK – Satreskrim Polres Metro Depok meringkus Muhamad Syarif, 33, tersangka KDRT penganiayaan terhadap istrinya berinisial S, 23, yang videonya viral di media sosial belum lama ini. Warga Limo itu diamankan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan, pihaknya mengamankan yang bersangkutan ketika sedang bekerja sebagai juru parkir Minggu (6/11/2022). ’’Kami amankan ketika bekerja di kawasan Pondok Labu tanpa perlawanan,’’ jelas Yogen.
Yogen menerangkan, pelaku tidak bisa berkutik ketika videonya saat memukuli sang istri ditunjukkan. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku khilaf. ’’Sudah diakui dan memang saat melakukan perbuatannya itu pelaku dalam pengaruh alkohol,’’ terang Yogen.
Peristiwa itu, kata Yogen, berawal ketika tersangka mengajak sang istri pergi untuk membicarakan piutang. Rumah orang tua tersangka dijaminkan ke bank untuk modal mertuanya usaha.
Ketika membicarakan hal tersebut, sang istri yang disebut tidak lagi tinggal serumah setahun belakangan dengan tersangka tidak mau membayarnya. Karena itu, tersangka naik pitam dan melakukan kekerasan terhadap korban.
’’Jadi, dia ajak istrinya untuk makan, tapi terjadi percekcokan hingga akhirnya terjadi pemukulan kepada korban dan terekam video yang viral itu,’’ ucap Yogen.
Sementara itu, Syarif mengakui, dirinya kesal sekaligus takut rumah yang dijaminkan akan disita bank karena sudah hampir sembilan bulan tidak membayar.
’’Pinjam Rp 30 juta. Dia pas diminta nggak mau bayar, jadi kesal. Tapi, betul-betul saya menyesal,’’ tuturnya.
Dia juga mengaku sedang mabuk ketika melakukan kekerasan terhadap sang istri. Tersangka dikenai Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (fri/mmr)










