koranindopos.com – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus besar dalam sektor perbankan dan korporasi nasional. Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejagung secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit bank milik negara dengan nilai fantastis, yaitu mencapai Rp 692 miliar.
Salah satu tersangka utama adalah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Selain Iwan, dua mantan pejabat penting dari bank pelat merah juga ikut terseret, yakni Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan jaksa terhadap anomali dalam laporan tahunan keuangan PT Sritex. Dalam waktu satu tahun, tercatat perbedaan mencolok antara keuntungan dan kerugian yang tidak wajar secara akuntansi. Kecurigaan ini mendorong penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas keuangan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Zainuddin Mappa, selaku Dirut Bank DKI kala itu, diduga menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada Sritex tanpa melalui proses analisis risiko kredit yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Sementara Dicky Syahbandinata diduga memainkan peran penting dalam memperlancar pencairan kredit di Bank BJB dengan persetujuan yang tidak berdasarkan kelayakan debitur secara objektif.
Kedua bank tersebut diketahui memberikan kredit kepada Sritex dalam kondisi perusahaan yang sebenarnya tidak layak menerima pendanaan sebesar itu, terutama mengingat kondisi keuangan internalnya yang tengah bermasalah.
Akibat dari penyalahgunaan kredit ini, negara mengalami potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan secara tegas dan transparan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan kini ditahan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat keras terhadap pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, serta integritas pejabat bank dalam menjalankan tugasnya. Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi dalam dunia perbankan yang berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional.(dhil)











