Jumat, 14 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Editor : Hana oleh Editor : Hana
30 Oktober 2024
in Nasional
A A
0
korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Terkait

Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan

Delapan Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim Polri

Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas

koranindopos.com – Jakarta Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan koordinasi lintas instansi, meski aturan menyatakan impor gula hanya boleh dilakukan BUMN. Selain Tom Lembong, tersangka lain adalah DS, Direktur Pengamanan Bisnis PT PPI. Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.(dhil)

Topik: anti korupsiKorupsiKPK

TerkaitBerita

Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
14 Agustus 2026
Delapan Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim Polri
Nasional

Delapan Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim Polri

oleh Editor : Affandy
14 Agustus 2026
Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas
Nasional

Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas

oleh Editor : Akula
14 Agustus 2026
DUGAAN PEMERASAN: Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Nasional

Komisi III Bantah Peras Para Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

oleh Editor : Memoarto
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

The Script Umumkan Konser Jakarta 2027

The Script Umumkan Konser Jakarta 2027

14 Agustus 2026
Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas

Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas

14 Agustus 2026
Galaxy Z Fold8 Series, Smartphone Premium yang Dirancang untuk Menunjang Seluruh Workflow

Galaxy Z Fold8 Series, Smartphone Premium yang Dirancang untuk Menunjang Seluruh Workflow

14 Agustus 2026
Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan

Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan

14 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4340 shares
    Share 1736 Tweet 1085
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Kasus COVID-19 di Taiwan Melonjak, Hampir 19 Ribu Kunjungan Tercatat dalam Sepekan

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya