koranindopos.com – Jakarta Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan koordinasi lintas instansi, meski aturan menyatakan impor gula hanya boleh dilakukan BUMN. Selain Tom Lembong, tersangka lain adalah DS, Direktur Pengamanan Bisnis PT PPI. Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.(dhil)










