koranindopos.com – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode 2015 hingga 2023. Dalam upaya mengungkap kebenaran dan memperkuat alat bukti, Kejagung telah memeriksa dua orang saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dua orang saksi yang diperiksa adalah NMKD, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, dan SH, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendag.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Sumedana dalam keterangannya pada Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang diduga terkait dengan kasus ini, yaitu Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di berbagai ruangan, termasuk ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Mereka berharap menemukan bukti-bukti yang relevan dengan penyelidikan.
Sementara itu, di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI. Dari dua tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana.
Kasus korupsi impor gula ini merupakan peristiwa serius yang menghantui sektor perdagangan di Indonesia. Banyak dugaan pelanggaran terjadi terkait dengan proses impor gula. Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentaal (GKM) yang dimaksud Untuk di Olah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pikhaak-pihak yang diduga berwenang.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Pemeriksaan terhadap dua saksi, NMKD dan SH, merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejagung. (dni)