Koranindopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, langkah pencegahan dan perlindungan korban harus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa.
“Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tingginya angka pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat sepanjang semester pertama 2026.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hingga 30 Juni 2026 terdapat 1.833 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan atau rata-rata sekitar 10 pengaduan setiap hari.
DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni 561 kasus, disusul Jawa Barat dengan 457 kasus.
Selain itu, analisis Komnas Perempuan menunjukkan 520 kasus terjadi di ranah personal, yang meliputi kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam hubungan pacaran.
Sementara di ranah publik tercatat 320 kasus, terdiri atas kekerasan di ruang publik, 232 kasus kekerasan berbasis siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di lingkungan tempat tinggal, serta 29 kasus lainnya.
Lestari yang akrab disapa Rerie menilai tingginya angka tersebut harus segera direspons melalui penguatan sistem perlindungan perempuan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Menurut anggota Komisi X DPR RI itu, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan terhadap perempuan. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada konsistensi implementasi di lapangan.
“Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah implementasi yang konsisten agar setiap korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” ujarnya.
Rerie menekankan sejumlah langkah prioritas yang perlu segera diwujudkan, antara lain peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki perspektif yang berpihak kepada korban, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta memperluas akses layanan pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, upaya pencegahan juga harus dibarengi dengan edukasi yang berkelanjutan untuk membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Ia menegaskan bahwa kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kualitas sumber daya manusia dan masa depan Indonesia.
“Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara,” pungkas Lestari. (hai)









