koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia anak hingga 16 tahun dalam penggunaan layanan digital dan media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, hingga praktik judi online.
Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, mengatakan bahwa kondisi saat ini menunjukkan adanya situasi darurat dalam upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital.
“Pada prinsipnya Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring,” ujar Ismail, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai konten negatif di ruang digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan moral anak. Kebijakan pembatasan usia ini juga mencerminkan keseriusan Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan anak di era digital.
Ismail menilai Indonesia bahkan berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang menerapkan kebijakan pembatasan usia secara lebih tegas dalam penggunaan platform digital. Sementara itu, sejumlah negara di Eropa disebut masih berada pada tahap persiapan untuk menerapkan kebijakan serupa.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan komunikasi digital di Indonesia selama ini menganut prinsip keterbukaan atau open sky policy. Dalam sistem tersebut, penyedia layanan internet tidak sepenuhnya berada di bawah kendali negara.
“Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kondisi ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan sistem penyaringan informasi sejak awal oleh negara sebelum konten dapat diakses oleh masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam regulasi tersebut, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dinonaktifkan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.(dhil)










