Minggu, 19 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak di Media Sosial hingga 16 Tahun

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Maret 2026
in Nasional
0
Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak di Media Sosial hingga 16 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia anak hingga 16 tahun dalam penggunaan layanan digital dan media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, hingga praktik judi online.

Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, mengatakan bahwa kondisi saat ini menunjukkan adanya situasi darurat dalam upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital.

“Pada prinsipnya Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring,” ujar Ismail, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai konten negatif di ruang digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan moral anak. Kebijakan pembatasan usia ini juga mencerminkan keseriusan Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan anak di era digital.

Artikel Terkait

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

Ismail menilai Indonesia bahkan berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang menerapkan kebijakan pembatasan usia secara lebih tegas dalam penggunaan platform digital. Sementara itu, sejumlah negara di Eropa disebut masih berada pada tahap persiapan untuk menerapkan kebijakan serupa.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan komunikasi digital di Indonesia selama ini menganut prinsip keterbukaan atau open sky policy. Dalam sistem tersebut, penyedia layanan internet tidak sepenuhnya berada di bawah kendali negara.

“Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kondisi ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan sistem penyaringan informasi sejak awal oleh negara sebelum konten dapat diakses oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam regulasi tersebut, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dinonaktifkan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.(dhil)

Topik: KemenagMedia Sosial

TerkaitBerita

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya
Nasional

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

oleh Editor : Affandy
19 April 2026
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pendidikan

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

oleh Editor : Anggoro
19 April 2026
SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70
Nasional

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

oleh Editor : Doe
18 April 2026
DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati
Nasional

DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati

oleh Editor : Affandy
18 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

19 April 2026
Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

19 April 2026
Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

19 April 2026
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

19 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2816 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya