Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak di Media Sosial hingga 16 Tahun

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Maret 2026
in Nasional
0
Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak di Media Sosial hingga 16 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia anak hingga 16 tahun dalam penggunaan layanan digital dan media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, hingga praktik judi online.

Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, mengatakan bahwa kondisi saat ini menunjukkan adanya situasi darurat dalam upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital.

“Pada prinsipnya Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring,” ujar Ismail, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai konten negatif di ruang digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan moral anak. Kebijakan pembatasan usia ini juga mencerminkan keseriusan Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan anak di era digital.

Artikel Terkait

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Ismail menilai Indonesia bahkan berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang menerapkan kebijakan pembatasan usia secara lebih tegas dalam penggunaan platform digital. Sementara itu, sejumlah negara di Eropa disebut masih berada pada tahap persiapan untuk menerapkan kebijakan serupa.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan komunikasi digital di Indonesia selama ini menganut prinsip keterbukaan atau open sky policy. Dalam sistem tersebut, penyedia layanan internet tidak sepenuhnya berada di bawah kendali negara.

“Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kondisi ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan sistem penyaringan informasi sejak awal oleh negara sebelum konten dapat diakses oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam regulasi tersebut, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dinonaktifkan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.(dhil)

Topik: KemenagMedia Sosial

TerkaitBerita

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer
Nasional

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

oleh Editor : Affandy
17 April 2026
Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nasional

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Nasional

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

17 April 2026
BYD Seal 08 DM-p Hadir, Sedan Coupe Hybrid Futuristik Siap Tantang Kelas Premium

BYD Seal 08 DM-p Hadir, Sedan Coupe Hybrid Futuristik Siap Tantang Kelas Premium

17 April 2026
JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

17 April 2026
Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2799 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya