Rabu, 29 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Kemendag Tindak Tegas Usaha Penjualan Robot Trading Tak Berizin

Editor : Hana oleh Editor : Hana
28 Januari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Kemendag Tindak Tegas Usaha Penjualan Robot Trading Tak Berizin
Share on FacebookShare on Twitter

39O2Ifdj album image - Kemendag Tindak Tegas Usaha Penjualan Robot Trading Tak Berizin

JAKARTA, koranindopos.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal itu dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi di Jakarta, Jumat (28/1).

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM. Perusahaan tersebut menjalankan usahanya atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya). “NIB yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Veri Anggrijono dalam rilis Kementerian Perdagangan, Jumat (28/1).

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan.

Artikel Terkait

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik

SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau kepada masyarakat agar lebih
berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan. “Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan
Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” tandas Aldison.(hai)

Topik: IlegalInvestasiKemendag

TerkaitBerita

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi
Nasional

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik
Nasional

Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional
Nasional

SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
Gudang Obat PT Metiska Farma di Kebayoran Lama Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban
Peristiwa

Gudang Obat PT Metiska Farma di Kebayoran Lama Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

iCAR V27 Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Usung Teknologi Golden REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km

iCAR V27 Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Usung Teknologi Golden REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km

29 Juli 2026
Isuzu Tunjukkan Fleksibilitas Kendaraan Niaga untuk Beragam Bisnis di GIIAS 2026

Isuzu Tunjukkan Fleksibilitas Kendaraan Niaga untuk Beragam Bisnis di GIIAS 2026

29 Juli 2026
Dinkes Sidoarjo Klarifikasi Isu 522 Pelajar Terinfeksi HIV, Kasus Usia Sekolah Tercatat 60 Sejak 2001

Dinkes Sidoarjo Klarifikasi Isu 522 Pelajar Terinfeksi HIV, Kasus Usia Sekolah Tercatat 60 Sejak 2001

29 Juli 2026
Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram

29 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4109 shares
    Share 1644 Tweet 1027
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya