koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia. Upaya tersebut didukung oleh kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Menanggapi keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakan dana TPG kepada rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja setelah dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.
Hingga minggu kedua bulan Mei 2024, baru 26 Pemda yang telah berhasil menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Sebanyak 297 Pemda masih dalam proses penyaluran dana TPG, sementara 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah mendapatkan rekomendasi percepatan penyaluran dari Ditjen GTK.
Nunuk menjelaskan bahwa Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan dengan mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan pencairan yang serupa di masa mendatang.
Upaya Ditjen GTK ini memberikan harapan bagi ribuan guru di seluruh Indonesia untuk mendapatkan kesejahteraan yang diharapkan melalui penyaluran TPG secara tepat waktu dan lancar. (hai)