koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Diseases (SIZE), sebagai perwujudan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Indonesia Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa aplikasi SIZE dihadirkan sebagai alat bantu untuk mengatasi hambatan dalam koordinasi dan pertukaran data lintas sektor dari tingkat daerah hingga pusat.
“Aplikasi SIZE ini untuk mengoptimalkan respon cepat terhadap kejadian Zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia, serta terhadap Emerging Infectious Diseases atau Penyakit Infeksius Baru (PIB),” ujar Menko PMK pada acara peluncuran aplikasi SIZE, Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, respon cepat terhadap kejadian penyakit menular yang berpotensi wabah harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesegera mungkin sebelum penyebaran penyakit semakin meluas.
“Mudah-mudahan aplikasi ini yang berfungsi sebagai integrator ini bisa berfungsi maksimal sehingga kita bisa lebih profesional, tangkas, dan cekatan dalam merespons berbagai macam kasus yang berkaitan dengan penyakit zoonosis,” tambah Menko Muhadjir.
Aplikasi SIZE menghubungkan tiga sistem surveilans kesehatan di tiga instansi, yaitu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) di Kementerian Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan Hewan Terintegrasi Nasional (ISIKHNAS) di Kementerian Pertanian, dan Sistem Informasi Kesehatan Satwa Liar (SEHATSATLI) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Alur kerja SIZE melibatkan fitur berbagi data kasus zoonosis dari tiga sistem informasi yang saling interoperabel, notifikasi kewaspadaan (alert) kepada pengguna, penghubungan antar kasus, pencatatan respons cepat, dan evaluasi kinerja respons kasus lintas sektor.
Aplikasi SIZE dapat diakses oleh petugas lapangan di sektor kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, konservasi satwa liar, atau petugas lain yang tergabung dalam tim respons cepat (TRC) Tikor zoonosis dan PIB yang dibentuk oleh Kepala Daerah.
Respons cepat terhadap KLB zoonosis juga telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dalam Permendagri 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota sebagai Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi kabupaten/kota.
Aplikasi SIZE telah diuji coba di beberapa daerah dengan risiko zoonosis, termasuk Minahasa (Sulawesi Utara), Ketapang (Kalimantan Barat), Boyolali (Jawa Tengah), Bengkalis (Riau), dan Mataram (Nusa Tenggara Barat). (hai)










